BERITA

Vonis 5 Tahun, Hanura Berhentikan Miryam

""PAW akan segera dilaksanakan oleh Fraksi. Diberhentikan perhari ini," "

Vonis 5 Tahun, Hanura Berhentikan Miryam
Terdakwa kasus pemberian keterangan yang tidak benar saat bersaksi dalam sidang perkara korupsi pengadaan KTP-el, Miryam S Haryani (kanan), menunggu menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/11). (Foto: ANTARA/Rosa Panggabean)

KBR, Jakarta-  Partai Hanura akan segera memberhentikan Miryam S Haryani sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal itu disampaikan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang alias Oso, menanggapi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang memvonis lima tahun penjara kepada Miryam.

Oso akan memerintahkan Fraksi Partai Hanura di DPR untuk segera melakukan penggantian antar waktu (PAW) terhadap Miryam. Namun Ia tidak menyebutkan kapan PAW terhadap anggota DPR nonaktif tersebut dilakukan.


"PAW akan segera dilaksanakan oleh Fraksi. Diberhentikan perhari ini," kata Oso di Komplek Parlemen RI, Senin (13/11/17).


Politisi Partai Hanura Miryam S Haryani kecewa dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menghukum dirinya dengan lima tahun penjara.  Miryam menyebut alasan dakwaan dan tuntutan yang digunakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sangat tidak tepat. Apalagi, kata Miryam, Majelis Hakim juga tidak bersedia memutar semua video rekaman kamera pengawas CCTV saat Miryam diperiksa penyidik KPK.

Miryam mengatakan keputusan hakim tidak memutar rekaman video itu membuktikan kalau tiga orang penyidik KPK---termasuk Novel Baswedan---sudah melakukan intimidasi kepadanya, saat pemeriksaan dan pembuatan BAP.

"Sekarang begini. Saya mengalami hal yang tidak baik oleh penyidik KPK. Saya diintimidasi, diancam, dan ditekan oleh Saudara Novel Baswedan selama penyidikan. Saya katakan itu di pengadilan, apa yang saya rasa itu saya ungkapkan di pengadilan. Kalau misalnya saya mengungkapkan sesuatu di pengadilan dan itu merupakan kesalahan saya, saya tidak tahu," kata Miryam usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/11/2017).

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/11-2017/beri_kesaksian_palsu__miryam_s_haryani_dihukum_5_tahun_penjara/93399.html">Beri Kesaksian Palsu, Miryam S Haryani Dihukum 5 Tahun Penjara</a>  &nbsp; &nbsp;</b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/07-2017/jaksa_kpk__miryam_haryani_sengaja_dan_sadar_beri_keterangan_palsu_di_pengadilan_e_ktp/91097.html">Jaksa KPK: Miryam Haryani Sengaja dan Sadar Beri Keterangan Palsu di Pengadilan e-KTP</a>&nbsp;<br>
    

Dia mengaku akan menggunakan waktu tujuh hari yang diberikan sesuai undang-undang untuk berkonsultasi dengan kuasa hukum, apakah akan melakukan upaya banding atau tidak.

Miryam S Haryani juga bakal memperkarakan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan---yang menurutnya juga telah memberikan keterangan palsu dalam perkara ini.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/07-2017/bantah_jaksa__miryam_sebut_video_rekaman_pemeriksaan_kpk__tidak_asli_/91099.html">Bantah Jaksa, Miryam Sebut Video Rekaman Pemeriksaan KPK 'Tidak Asli'</a> </b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/06-2017/rebutan_miryam__pansus_angket_dpr_bakal__sandera__anggaran_kpk_dan_polri_/90772.html">Rebutan Miryam, Pansus Angket DPR Bakal 'Sandera' Anggaran KPK dan Polri</a>  &nbsp;</b><br>
    

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman selama 5 tahun penjara dengan subsider 3 bulan kurungan dan denda Rp 200 juta terhadap Miryam. Ia dihukum karena memberikan keterangan palsu dalam persidangan korupsi KTP elektronik.

Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun mengatakan, Miryam terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja dan sadar memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.


Ketika bersaksi di pengadilan, Miryam mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan membantah semua keterangan di dalam BAP.


Majelis Hakim juga menganggap Miryam terbukti menerima sejumlah uang dalam korupsi e-KTP meski sebelumnya membantah. Menurut hakim, keterangan Miryam yang membantah menerima uang berbanding terbalik dengan apa yang dikatakan saksi-saksi lainnya.

 

Editor: Rony Sitanggang

  • korupsi e-ktp
  • sidang e-KTP
  • tersangka e-KTP
  • Novel Baswedan e-KTP
  • megakorupsi e-KTP
  • dugaan korupsi pengadaan e-ktp
  • Miryam S Haryani
  • aliran dana kasus e-KTP

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!