BERITA

2017-11-03T15:18:00.000Z

Tolak Mediasi soal Meme, Setnov: Pokoknya Kita Teruskan!

"Setya Novanto melaporkan 32 situs yang dinilai mengandung konten penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Novanto kepada Bareskrim Polri. "

Ketua DPR Setya Novanto saat bersaksi di sidang korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Andi Narogong
Ketua DPR Setya Novanto saat bersaksi di sidang korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Andi Narogong di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (3/11/2017). (Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak)

KBR, Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto memastikan tidak akan mencabut laporannya ke aparat kepolisian, terkait pemilik akun media sosial yang mengunggah dan menyebarkan meme (gambar lelucon atau hiburan) foto dirinya saat sedang sakit beberapa waktu lalu.

Setya Novanto mengatakan laporan tersebut sudah masuk Kepolisian melalui kuasa hukumnya.

Dia juga mengatakan tidak akan melakukan mediasi, meski publik di Indonesia banyak yang tidak terlalu terkesan bahkan tidak setuju dengan langkahnya melaporkan kasus itu ke polisi. 

Setya Novanto berharap penyidik kepolisian melanjutkan laporannya tersebut.

"Pokoknya kita teruskan soal meme itu. Kita lanjutkan," kata Setya Novanto usai menjadi saksi sidang perkara korupsi e-KTP, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (3/11/2017). 

Laporan Setya Novanto itu ditindaklanjuti polisi dengan menetapkan Dyan Kemala Arrizzqi, salah seorang pemilik akun media sosial, sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Ketua DPR Setya Novanto.

Dyan diduga menyebar meme Novanto saat sakit yang tengah mengenakan masker melalui media sosial.

Kasubdit II Cyber Bareskrim Polri, Asep Safrudin mengatakan, motif penyebar meme Novanto yang tengah memakai masker alat bantu di Rumah Sakit Premier Jatinegara hanya sekadar iseng.

Dyan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 310 dan 311 KUHP.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/11-2017/pencemaran_nama_baik__pengacara_setnov_laporkan_9_nama_dan_32_situs/93236.html">Pencemaran Nama Baik, Pengacara Setnov Laporkan 9 Nama dan 32 Situs</a>  &nbsp;</b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/10-2017/setnov_ancam_lapor__polisi_jika_dijadikan_tersangka_lagi/92815.html">Setnov Ancam Lapor Polisi Jika Dijadikan Tersangka Lagi</a>  &nbsp;</b><br>
    

Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengatakan telah melaporkan 32 situs yang dinilai mengandung konten penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Novanto kepada Bareskrim Polri. Dari jumlah tersebut, polisi lantas meneliti ulang hingga jumlahnya berlipat menjadi 69 situs.

Sementar itu Koordinator Regional Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFE Net) Damar Juniarto menilai kepolisian terlalu proaktif dalam mengusut laporan Ketua DPR Setya Novanto soal dugaan pencemaran nama baik di media sosial. Menurut Damar, polisi justru terkesan ingin melindungi nama baik Novanto, serta mengesampingkan kasus besar yang melatarbelakangi beredarnya meme, yakni pengusutan megakorupsi KTP elektronik.

Menurut Damar, meme yang dibuat warganet hanya bentuk ekspresi kegeraman lantaran Novanto mangkir saat dipanggil  KPK untuk bersaksi dengan alasan sakit. Selain itu, Damar juga mengkritik polisi yang sewenang-wenang menangkap tersangka pencemar nama baik.

Editor: Agus Luqman 

  • Setya Novanto
  • meme Setya Novanto
  • Setya Novanto sakit
  • Setya Novanto e-KTP
  • Setya Novanto tersangka

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!