BERITA

Target Penyalur BBM Satu Harga Baru Tercapai 48 Persen

Target Penyalur  BBM Satu Harga Baru Tercapai 48 Persen

KBR, Jakarta- Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Saryono Hadiwidjoyo mengatakan, sebanyak 26 penyalur BBM satu harga telah beroperasi hingga awal November 2017. Jumlah tersebut baru 48 persen dari target program BBM satu harga   2017 yakni 54 penyalur.

Saryono menuturkan, program BBM satu harga yang dimulai  016 ini menyasar daerah yang harga jual BBM-nya lebih mahal.


"Dilakukan pendirian lembaga penyalur oleh Pertamina untuk yang tahun 2017 itu di wilayah dengan infrastruktur darat dan laut cukup baik yang teridentifikasi maka ditargetkan ada 54 penyalur," kata Saryono di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jumat (03/11).


Saryono merinci 26 penyalur BBM satu harga tersebut berada di 8 lokasi di Papua, 2 di Papua Barat, 1  di Sumatera Utara, 1  di Sumatera Barat, 1  di Jawa Tengah, 1  di Jawa Timur. Selain itu 1 lokasi di Nusa Tenggara Barat, 1  di Nusa Tenggara Timur, 1  di Sulawesi Tenggara, 1  di Kalimantan Timur, 2 i di Maluku Utara, 2  di Kalimantan Barat, 1   di Sulawesi Utara, 1   di Kalimantan Tengah, dan 1 lokasi di Maluku.


Sementara untuk yang masih dalam pengerjaan, kata Saryono, ada 28 penyalur BBM satu harga yang tersebar di tujuh wilayah. Ia menjabarkan, 10 penyalur di Wilayah Sumatera, 1 penyalur di Wilayah Jawa, 1 penyalur di Bali, 1 penyalur di wilayah Nusa Tenggara Timur, 4 penyalur di wilayah Kalimantan, 5 penyalur di wilayah Sulawesi, serta 6 penyalur di wilayah Papua dan Papua Barat.


Saryono menjelaskan, sebanyak 54 penyalur BBM satu harga ditargetkan beroperasi pada 2017. Lalu pada 2018 ditargetkan 50 penyalur dan 2019 sebanyak 46 penyalur. Sasaran 2018 yakni wilayah dengan infrastruktur darat dan laut yang terbatas.


"Kemudian untuk  2019 di wilayah dengan infrastruktur darat dan laut yang cukup sulit," ujarnya.


Program BBM Satu Harga yang dicanangkan Presiden Joko Widodo pada Oktober 2016 lalu ditargetkan dapat terlaksana di 158 daerah terpencil sampai   2019. Program ini berlaku sejak keluarnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 36 Tahun 2016.


Editor: Rony Sitanggang

  • BBM satu harga

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!