BERITA

Setnov Mangkir Pemeriksaan Sebagai Tersangka, Sekretaris FPAN Sarankan Panggil Paksa

""Tidak perlu banyak alasan menunggu izin Presiden atau hak imunitas. Saya kira itu kurang pas. Saya khawatir ini justru akan mencederai lembaga DPR""

Setnov Mangkir Pemeriksaan Sebagai Tersangka, Sekretaris FPAN Sarankan Panggil Paksa
Ilustrasi: Demo membawa poster Ketua DPR Setya Novanto di KPK, Kamis (7/9/2017). (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta-  Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Eriko Sutarduga, menyarankan Ketua DPR Setya Novanto untuk mengikuti proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eriko mengungkapkan keprihatinannya atas perkara yang menjerat Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

Eriko mempertanyakan argumen Novanto yang menyatakan pemeriksaan anggota DPR terkait perkara korupsi memerlukan izin Presiden. Ia mengatakan, hal itu termasuk intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

"Kalau kita melihat perjalanan selama ini Presiden tidak pernah mencampuri urusan hukum. Misalnya dalam urusan Pansus, Presiden tidak pernah masuk dalam wilayah itu. Karena Presiden menginginkan proses hukum berjalan baik, berjalan dengan apa adanya, tidak menjadi intervensi karena kekuasaan," kata Eriko di Komplek Parlemen RI, Rabu (15/11/17).

Jika pemeriksaan anggota DPR terkait perkara korupsi memerlukan izin Presiden, Eriko khawatir akan menjadi preseden buruk ke depannya. Ia mengatakan, Presiden bisa diminta kembali mengintervensi proses hukum pada perkara lainnya.

"Kalau ini diintervensi sekarang, besok lusa ada persoalan lain akan diminta intervensi juga. Ini kan hal yang tidak baik," kata Dia.

Sementara itu Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto, menyarankan Ketua DPR Setya Novanto untuk memenuhi pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan korupsi proyek KTP elektronik.

Yandri mengatakan, Novanto sebagai wakil rakyat seharusnya memberikan contoh yang baik. Ia bahkan menyarankan KPK melakukan pemanggilan paksa jika Novanto bersikukuh menolak hadir dalam pemeriksaaan sebagai tersangka.

"Jadi siapapun warga negara termasuk pejabat publik, lebih-lebih anggota DPR yang merepresentasikan wakil rakyat sebaiknya hadir saja, tidak perlu banyak alasan menunggu izin Presiden atau hak imunitas. Saya kira itu kurang pas. Saya khawatir ini justru akan mencederai lembaga DPR yang sangat kita hormati," kata Yandri di Komplek Parlemen RI, Rabu (15/11/17).

Menurut Yandri, kurang tepat jika Novanto menggunakan argumen hak imunitas anggota DPR sebagai alasan menolak pemeriksaan KPK. Ia mengatakan, hak imunitas yang diatur Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) memiliki pengecualian, salah satunya bagi anggota DPR yang terjerat perkara korupsi.

"Jadi jangan seolah-olah kita banyak melakukan pemberatan pada Undang-undang, sementara Undang-undang tidak mengatur seperti itu," ujarnya.

Selain itu, kata Dia, argumen Novanto menolak pemanggilan KPK karena menunggu putusan uji materi Undang-undang tentang KPK di Mahkamah Konstitusi (MK) juga tidak tepat. Sebab, penanganan perkara di KPK dan MK merupakan dua hal yang berbeda.

"Tidak bisa satu lembaga menyandera lembaga lain," ujarnya.

Senada dikatakan  Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Johnny G Plate. Dia  mengkritik Setya Novanto, karena terus-terusan mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK. Jonny mengatakan, sikap Novanto itu bisa mengganggu citra DPR dan menimbulkan kebingungan masyarakat.

"Kalau hukum ya masalah hukum, urusan hukum. Jangan kita bawa-bawa ke politik. Kalau begini, bikin masalah hukum jadi masalah politik. Tidak jalan hukumnya nanti, dipolitisir semua hukum. Itu masalah KPK, jangan kita ikut campur. (Bagaimana soal citra DPR?) Pasti mengganggu kalau citra DPR, karena masyarakat tidak bisa memisahkan dia sebagai pribadi, sebagai partai, dan sebagai ketua DPR. Tetapi itu kan undang-undang. Kita mengikuti undang-undang. Undang-undang MD3 mengatur begitu," kata Johnny kepada KBR, Rabu (15/11/2017).

Johny mengatakan, sikap Novanto yang terus mangkir dari panggilan KPK akan menimbulkan persepsi publik yang buruk untuk institusi DPR. Padahal, kata dia, Novanto bisa saja memenuhi panggilan KPK dan menunjukkan DPR mendukung pemberantasan korupsi.  

Hari ini, Setya Novanto tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan korupsi proyek KTP elektronik. Novanto beralasan akan memimpin rapat pimpinan DPR pada masa persidangan II tahun sidang 2017-2018. Ia mengatakan, rapat ini penting karena merupakan tugas Negara.

"Ada Rapim pimpinan-pimpinan. Ini Rapim penting karena program-program awal harus kita lakukan. Tugas-tugas negara harus kita selesaikan," kata Novanto usai rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen RI, Rabu (15/11/17).

Selain itu, Novanto juga menolak pemanggilan KPK karena tengah mengajukan uji materi Undang-undang tentang KPK di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengklaim telah mengirim surat ke KPK tentang alasan ketidakhadirannya.

Kita uji lah. Sama-sama kita uji supaya tidak ada perbedaan-perbedaan," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka dugaan korupsi proyek KTP elektronik pekan lalu, Jumat (10/11/17). Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, lembaganya memiliki alat bukti yang cukup soal keterlibatan Ketua Umum Partai Golkar tersebut. Novanto diduga bekerja sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiaharto dalam korupsi proyek e-KTP. 

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/11-2017/kpk_minta_setnov_beri_contoh_baik_penuhi_panggilan_pemeriksaan/93420.html">KPK Minta Setnov Beri Contoh Baik Penuhi Panggilan Pemeriksaan</a>  &nbsp;</b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/11-2017/tak_kooperatif__kpk_bisa_tahan_setnov/93432.html">Tak Kooperatif, KPK Bisa Tahan Setnov</a> </b><br>
    

Delapan kali

Ini merupakan kali ke-8 Setya Novanto mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK dalam penyidikan dugaan korupsi e-KTP. 

    <li><b>Rabu, 4 Januari 2017</b>: KPK memanggil Setya Novanto untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Sugiharto. Setnov mangkir dengan alasan sedang berada di luar negeri.<br>
    
    <li><b>Jumat, 7 Juli 2017</b>: KPK memanggil Setya Novanto untuk diperiksa sebagai saksi. Setnov mangkir dengan alasan mengalami sakit, kelelahan dan vertigo.&nbsp;<br>
    
    <li><b>Senin, 11 September 2017</b>: KPK memanggil Setya Novanto untuk diperiksa sebagai tersangka. Panggilan pertama. Namun Setnov mangkir dengan alasan sakit dan masuk rumah sakit.<br>
    
    <li><b>Senin, 18 September 2017</b>: KPK memanggil Setya Novanto untuk diperiksa sebagai tersangka. Panggilan kedua. Namun Setnov kembali mangkir dengan alasan hendak menjalani operasi. Pengurus Partai Golkar menyebut Setnov dalam kondisi tidak sehat.&nbsp;</li>
    
    <li><i>Tidak ada pemanggilan ketiga terhadap Setnov sebagai tersangka, karena Setnov menang gugatan praperadilan pada 29 September 2017.</i></li>
    
    <li><b>Senin, 30 Oktober 2017</b>: KPK memanggil Setya Novanto untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Anang Sugiana. Pemanggilan pertama. Namun Setnov kembali mangkir pemeriksaan KPK dengan alasan kesibukan dan kunjungan konstituen di masa reses.<br>
    
    <li><b>Senin, 6 November 2017</b>: KPK kembali memanggil Setya Novanto untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Anang Sugiana. Pemanggilan kedua. Setnov tetap mangkir.&nbsp;<br>
    
    <li><b>Senin, 13 November 2017</b>: KPK memanggil Setnov untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Anang Sugiana Sudihardja. Setnov tetap mangkir.&nbsp;<br>
    
    <li><b>Rabu, 15 November 2017</b>: KPK memanggil Setya Novanto untuk diperiksa sebagai tersangka (status tersangka kedua). Pemanggilan pertama. Setnov mangkir dengan alasan memimpin sidang paripurna DPR.&nbsp;<br>
    

Setya Novanto juga beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan di sidang Pengadilan Tipikor. 

    <li><b>Senin, 9 Oktober 2017</b>: Setya Novanto mangkir dari panggilan pemeriksaan hakim Pengadilan Tipikor di Sidang e-KTP untuk tersangka Andi Narogong. Setnov mangkir dengan alasan periksa kesehatan.<br>
    
    <li><b>Jumat, 20 Oktober 2017</b>: Setya Novanto mangkir dari undangan pemeriksaan hakim Pengadilan Tipikor, di sidang e-KTP untuk tersangka Andi Narogong. Setnov mangkir dengan alasan acara partai dan kegiatan bersama Presiden.<br>
    

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/11-2017/sidang_e_ktp__saksi_sebut_ada_jatah_100_m_untuk_setnov/93417.html">Sidang E-KTP, Saksi Sebut ada Jatah 100 M untuk Setnov</a>  &nbsp; &nbsp;</b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/11-2017/dilaporkan_setnov__pimpinan_kpk__paling_dipenjara__tidak_sebanding_dengan_derita_novel/93364.html">Dilaporkan Setnov, Pimpinan KPK: Paling Dipenjara, Tidak Sebanding dengan Derita Novel</a> </b><br>
    

Editor: Rony Sitanggang

  • Setya Novanto mangkir
  • aliran dana kasus e-KTP
  • mangkir panggilan KPK
  • tersangka e-KTP
  • korupsi e-ktp
  • Setya Novanto e-KTP
  • megakorupsi e-KTP

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!