BERITA

Pemprov Sumut Sahkan UMP 2018 Sebesar Rp 2,1 Juta

"UMP Sumut 2017 besarnya Rp 1.961.354,69. "

Pemprov Sumut Sahkan UMP  2018 Sebesar Rp 2,1 Juta
Ilustrasi (foto: Antara)

KBR, Medan- Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menetapan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 1998 sebesar  Rp 2.132.118. Kata plt Kadisnaker Sumut Fransisco Bangun, penetapan ini merupakan hasil kesepakatan dari Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) yang terdiri dari kalangan pengusaha, kalangan buruh dan juga dari unsur pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumut.

"Pertimbangannya adalah inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Inflasi 3,72 persen dan PDB 4,99 persen,"   ujar Fransisco Bangun di Kantor Gubernur, Rabu (1/11).


Dia menjelaskan, sesuai aturan pemberlakuan UMP 2018 tersebut merupakan upah terendah yang harus dibayarkan oleh pengusaha terhadap pekerja. Upah yang lebih besar akan disesuaikan dengan jabatan dan pendidikan masing-masing pekerja.  


"Artinya ini adalah upah terendah yang perhitungannya bagi pekerja lajang mulai dari masa kerja 0 sampai 1 tahun. Sedangkan jika sudah berkeluarga dan juga masa kerjanya diatas itu. Maka akan ada perhitungan tambahan," tutur Franscisco.


Sementara itu, Juru Bicara  Pemprov Sumut, Ilyas Sitorus mengatakan besaran UMP Sumut 2018 tersebut sudah disahkan oleh gubernur dengan terbitnya SK Gubernur Sumut tentang penetapan UMP Sumut 2018. Dalam penetapan ini pengusaha diminta untuk menaati aturan tersebut.


"Ini sudah mulai berlaku pada 1 Januari 2018 mendatang. Namanya sudah keputusan gubernur dan ini sudah final," tutupnya. 

UMP Sumut 2017 besarnya Rp 1.961.354,69.

Editor: Rony Sitanggang

  • UMP 2018
  • UMP Sumut 2018
  • Upah Minimum

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!