BERITA

MK Tolak Uji Materi UU Terkait Remisi

"KPK menyambut baik putusan MK yang menolak remisi bagi koruptor"

Widia Primastika, Ade Irmansyah

MK Tolak Uji Materi UU Terkait Remisi
Ilustrasi: Aksi tolak remisi bagi napi korupsi. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruh permohonan uji materi  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan terkait remisi. Gugatan   diajukan oleh tiga orang terpidana kasus korupsi Otto Cornelis Kaligis, Irman Gusman, dan Surya Dharma Ali.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, dengan ditolaknya gugatan uji materi ini berarti akan ada pengetatan pemberian remisi terhadap koruptor yang sedang menjalani masa hukuman.

Kecuali kata dia ketika pelaku korupsi itu kooperatif dan justru membantu membongkar sebuah kasus korupsi (justice collabolator).

"Ini positif karena di sana ada pembatasan ketat remisi tindak pidana khusus termasuk korupsi. Ini seharusnya memang ketika hukuman dijatuhkan majelis hakim maka itu sebaiknya semaksimal mungkin dijalani terpidana kasus korupsi. Kecuali memang misalnya yang bersangkutan menjadi JC atau syarat-syarat lain yang dipenuhi secara lebih ketat dalam PP remisi itu," ucapnya kepada wartawan di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (07/11).

Dia berharap, dengan putusan MK ini akan memperjelas aturan soal pengetatan  pemberian remisi bagi koruptor. Kata dia, ini bukan kali pertama aturan soal remisi ini dipermasalahkan. saat itu pengajuan uji materinya dilakukan di Mahkamah Agung.

"Ketika MK menolak atau memutuskan terkait UU, harapan kita semoga ini perjelas aturan pengetatan remisi," ucapnya.

Sebelumnya, hakim MK menolak permohonan gugatan uji materi pasal 14 ayat 1 huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan terkait aturan pemberian remisi. Menurut majelis hakim, hak memperoleh remisi adalah hak yang terbatas berdasarkan pasal 14 ayat 2 UU Pemasyarakatan.

Berdasarkan UU itu pula, pemerintah memiliki wewenang untuk mengatur pemberian remisi. Sementara, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Pemasyarakatan merupakan upaya pemerintah untuk memperketat pemberian remisi. Oleh sebab itu, Majelis Hakim berpendapat bahwa tidak ada unsur diskriminasi dalam 14 ayat 1 huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Menanggapi hasil putusan itu, salah satu pemohon yakni eks Gubernur Papua, Barnabas Suebu mengatakan kecewa.

"Kami sangat kecewa dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, walaupun keputusan itu harus kami hormati. Karena itu keputusan yang final," ujar Barmabas saat ditemui wartawan usai sidang, Selasa (07 / 11 / 2017).

Editor: Rony Sitanggang

  • remisi koruptor
  • Juru Bicara KPK Febri Diansyah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!