BERITA

KPK Menang Praperadilan Tersangka Dugaan Korupsi Heli AW-101

""Hakim memutuskan menolak praperadilan yang diajukan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon,""

KPK Menang Praperadilan Tersangka Dugaan Korupsi Heli  AW-101
Ilustrasi: Heli AW101. (Sumber: Agusta)

KBR, Jakarta- Hakim Kusno menolak   praperadilan yang diajukan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh, yang menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101 oleh Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU).   Irfan menggugat lantaran yang menangani perkara bukan  dari kepolisian dan kejaksaan sebagaimana diatur dalam KUHAP.  

"Berdasarkan pertimbangan yang ada, hakim memutuskan menolak praperadilan yang diajukan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon," kata Kusno dalam Sidang Praperadilan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/11/17).

Menurut Hakim,  yang bertugas sebagai penyidik sudah diatur dalam KUHP, sehingga pengajuan tersebut haruslah ditolak. 

Sebelumnya  pemohon menggunakan  putusan praperadilan eks Ketua BPK Hadi Purnomo yang menang sebagai dasar gugatan. Hakim Kusno mengatakan  putusan itu telah dibatalkan putusan Mahkamah Agung sehingga  tak bisa  jadi alasan hukum.

Dalam persidangan KPK   membeberkan bukti  Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sejumlah saksi  dan dokumen yang menguatkan adanya dugaan tindak pidana korupsi  pengadaan heli.


Editor: Rony Sitanggang
  • pembelian helikopter AW-101
  • helikopter AW-101

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!