HEADLINE

Kominfo: Jangan Tunggu Sampai SIM Card Diblokir

Kominfo: Jangan Tunggu Sampai SIM Card Diblokir

KBR, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mencatat lebih dari 30 juta kartu seluler prabayar (SIM Card) sudah diregistrasi ulang per 1 November 2017. 

Registrasi ulang dengan data valid berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) resmi diberlakukan sejak Selasa, 31 Oktober 2017. 

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos & Informatika (PPI) Ahmad Ramli menekankan registrasi ulang ini ditujukan untuk menjamin keamanan dan mendukung ekonomi digital. Ia memastikan kartu yang tidak didaftarkan ulang hingga 28 Februari 2018 akan diblokir secara bertahap. 

"Registrasi ulang dimulai 31 Oktober, bukan berakhir 31 Oktober. Itu adalah tanggal dimulainya registrasi, dan akan berakhir pada 28 Februari 2018. Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai 28 Februari 2018, maka akan dilakukan pemblokiran secara bertahap. Pemblokiran total dilakukan pada 28 April 2018. Jadi masyarakat kami imbau untuk tidak menunggu sampai diblokir, sebaiknya melakukan daftar ulang mulai sekarang," kata Ahmad di Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (1/11/2017).

Registrasi Kartu Seluler
Infogram

Tahap-tahap pemblokiran antara lain, pemberian masa tenggang selama 30 hari hingga 28 Maret 2017 untuk registrasi. Jika tidak diregistrasi, maka akan ada pemblokiran panggilan keluar (outgoing call) dan pengiriman SMS selama 15 hari mulai 28 Maret 2017 hingga 12 April. 

Setelah itu, apabila pelanggan tidak kunjung mendaftarkan ulang nomor seluler miliknya, akan dilakukan pemblokiran panggilan masuk (incoming call) selama 15 hari hingga 27 April 2018. Apabila registrasi tidak juga dilakukan, maka kartu akan diblokir total mulai 28 April 2018. 

Ahmad meminta operator seluler melakukan sosialisasi intensif tentang registrasi ulang kepada pelanggan, termasuk meluruskan beredarnya berita bohong (hoaks) tentang registrasi ulang yang sempat menyebar beberapa waktu lalu. 

Ketua Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys berkomitmen mendukung program pemerintah ini. Ia mengatakan operator akan melakukan sosialisasi dan memfasilitasi pelanggan untuk melakukan registrasi ulang. 

"Kami tidak hanya bergantung pada SMS untuk registrasi ulang, tapi ada juga website resmi setiap operator. Di situ ada link untuk pendaftaran. Selain itu juga ada call center di setiap operator untuk membantu registrasi ulang, atau silakan datang sendiri ke galeri," kata Merza yang merupakan bos operator Smartfren.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/08-2017/mulai_2018__daftar_nomor_ponsel_perdana_wajb_gunakan_nik/92114.html">Mulai 2018, Daftar Nomor Ponsel Perdana Wajb Gunakan NIK</a>  &nbsp;</b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/01-2017/menkominfo__menghadang_hoax__bisa_saja_indonesia_meniru_jerman/88119.html">Menkominfo: Menghadang Hoax, Bisa Saja Indonesia Meniru Jerman</a>  &nbsp;</b><br>
    

Privasi Pelanggan

Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar menilai pewajiban registrasi nomor kartu telepon seluler rawan pelanggaran privasi atas data para pengguna ponsel. 

Wahyudi mengatakan, data nomor induk kependudukan (NIK) atau KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang didaftarkan tersebut rawan dimanfaatkan oleh pemerintah maupun operator seluler, karena registrasi ulang tersebut melalui layanan pesan singkat (SMS). 

Selain itu, kata Wahyudi, hingga saat ini Indonesia menjadi sedikit negara yang belum memiliki payung hukum tentang jaminan perlindungan privasi warganya. Ia menyarankan sebelum memberlakukan pewajiban registrasi ulang kartu SIM, pemerintah dan parlemen harus mengesahkan RUU Perlindungan Privasi terlebih dulu.

"Ini celah sebenarnya yang menjadi persoalan. Kami menangkap tidak adanya aturan yang mengatur tentang ini, sehingga beberapa operator memberikan pengumumannya lain. Kita juga ada problem dengan tumpang tindih aturan mengenai perlindungan data pribadi, ini ada di level regulasi. Kami sedang mendorong pemerintah dan DPR segera melakukan pembahasan rancangan undang-undang tentang perlindungan data pribadi," kata Wahyudi di kantornya, Rabu (18/10/2017).

Wahyudi mengatakan, minimnya jaminan perlindungan data pribadi warga di Indonesia, menjadi potensi ancaman atas hak privasi warga negara. Ia menyebut registrasi ulang itu turut memuat NIK dan nomor KK, yang akan disinkronkan dengan Data Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Apabila mengacu pada pasal 6 Permenkominfo nomor 12 tahun 2016, pelanggan juga diwajibkan mendaftarkan nama ibu kandung, yang kerap menjadi super password seperti dalam rekening di perbankan. Meski Kemenkominfo meralat pendaftaran nama ibu kandung, perbaikan itu belum ditemui dalam rumusan pasal 6 tidak diubah atau dihapus dengan Permenkominfo nomor 14 Tahun 2017. 

ELSAM juga mencatat ada 32 undang-undang yang mengandung aturan data pribadi warga negara. Namun, kebanyakan justru pemberian kewenangan baik bagi otoritas publik (pemerintah) maupun privat (swasta) untuk melakukan pengumpulan dan pengelolaan data pribadi warga negara, termasuk wewenang untuk melakukan intrusi dengan beberapa pengecualian, misalnya dari segi telekomunikasi dan perpajakan.

Editor: Agus Luqman

  • registrasi SIM Card
  • registrasi kartu seluler
  • kartu seluler
  • registrasi seluler
  • mencegah hoaks
  • melawan hoaks
  • perang melawan hoax

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • ingke6 years ago

    Saya sangat setuju sekali dgn hal ini. Jadi kita tdk perlu khawatir lagi akan nomor nomor sperti penipuan yg sedang marak. Ataupun teror dr org yg tdk bertanggung jawab.