BERITA

Divonis Penjara, Miryam S Haryani: Saya Akan Kejar Novel Baswedan Sampai Kemanapun

Divonis Penjara, Miryam S Haryani: Saya Akan Kejar Novel Baswedan Sampai Kemanapun
Bekas anggota DPR Miryam S Haryani ketika menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/11/2017). Miryam divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta. (Foto: ANTARA/Rosa Panggabean)

KBR, Jakarta - Politisi Partai Hanura Miryam S Haryani kecewa dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menghukum dirinya dengan lima tahun penjara. 

Miryam diadili atas dakwaan pemberian keterangan palsu, ketika ia mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) KPK di Pengadilan Tipikor.

Miryam menyebut alasan dakwaan dan tuntutan yang digunakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sangat tidak tepat. Apalagi, kata Miryam, Majelis Hakim juga tidak bersedia memutar semua video rekaman kamera pengawas CCTV saat Miryam diperiksa penyidik KPK.

Miryam mengatakan keputusan hakim tidak memutar rekaman video itu membuktikan kalau tiga orang penyidik KPK---termasuk Novel Baswedan---sudah melakukan intimidasi kepadanya, saat pemeriksaan dan pembuatan BAP.

"Sekarang begini. Saya mengalami hal yang tidak baik oleh penyidik KPK. Saya diintimidasi, diancam, dan ditekan oleh Saudara Novel Baswedan selama penyidikan. Saya katakan itu di pengadilan, apa yang saya rasa itu saya ungkapkan di pengadilan. Kalau misalnya saya mengungkapkan sesuatu di pengadilan dan itu merupakan kesalahan saya, saya tidak tahu," kata Miryam usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/11/2017).

"Sayakan sudah proses beberapa kali, di rekaman itu cuma dua menit. Sedangkan saksi-saksi bilang saya diperiksa tujuh sampai delapan jam. Kenapa nggak dibuka semuanya?" lanjut Miryam. 

Baca juga:

Dia mengaku akan menggunakan waktu tujuh hari yang diberikan sesuai undang-undang untuk berkonsultasi dengan kuasa hukum, apakah akan melakukan upaya banding atau tidak.

Miryam S Haryani juga bakal memperkarakan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan---yang menurutnya juga telah memberikan keterangan palsu dalam perkara ini.

Ia protes karena Jaksa KPK tidak mempermasalahkan keterangan Novel---yang menurut Miryam---berbohong soal adanya upaya tekanan dan ancaman saat memeriksa dirinya ketika penyidikan kasus korupsi e-KTP Irman dan Sugiharto. 

"Ada satu penyidik memberikan keterangan tidak benar, yaitu Novel Baswedan. Saya akan kejar sampai kemanapun," kata Miryam.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhi hukuman (vonis) selama lima tahun penjara kepada Miryam, karena terbukti bersalah pemberian keterangan palsu dalam persidangan korupsi e-KTP.

Ketua Majelis Hakim, Franky Tambuwun mengatakan, politis Partai Hanura itu terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja dan sadar memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan kasus korupsi e-KTP untuk terdakwa Irman dan Sugiharto.

Majelis Hakim juga mengenakan pidana denda sebesar Rp 200 juta kepada Miryam subsider tiga bulan kurungan penjara. 

Baca juga:

Editor: Agus Luqman 

  • Miryam S Haryani
  • korupsi e-ktp
  • tersangka e-KTP
  • megakorupsi e-KTP
  • dugaan korupsi pengadaan e-ktp
  • aliran dana kasus e-KTP
  • sidang e-KTP
  • Novel Baswedan e-KTP

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!