BERITA

Beredar SPDP jadi Tersangka, Ini Tanggapan Setnov

Beredar SPDP jadi Tersangka, Ini Tanggapan Setnov

KBR, Jakarta-  Kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto Fredrich Yunadi, membantah kliennya kembali menjadi tersangka dan masuk dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Fredrich juga menyatakan tak menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), yang dikirim KPK kepada kliennya.

Menurut dia, ada orang tak bertanggung jawab yang sengaja menyebar foto dokumen SPDP palsu kepada publik.

"Tidak ada, tidak pernah terima kita. (Sudah melihat?) Sudah, karena itu kan justru mencurigakan. Siapa yang mengedarkan, maksud apa mengedarkan, tujuan apa mengedarkan, kita kan harus tanya dulu. Iya atau tidak kan saya tidak tahu. Mendingan situ bertanya pada KPK, apakah mereka mengedarkan atau tidak. Kenapa saya belum terima? Jadi saya tidak bisa komentar, karena saya tidak tahu. Beliau (Novanto) kan selalu kita update-kan. Beliau cuma ketawa saja," kata Fredrich kepada KBR, Senin (06/11/2017).

Fredrich mengatakan, dia sudah memberi tahu Novanto soal dokumen SPDP yang beredar di media sosial tersebut. Kata dia, dokumen itu keliru lantaran kliennya justru tak menerima surat tersebut, meski ditandatangani langsung oleh Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman.

Fredrich berujar, maksud peredaran SPDP itu justru mencurigakan, lantaran tak sesuai dengan kebenaran. Kata Fredrich, dia justru ingin melihat sikap KPK, yang merasa berwenang menersangkakan kliennya lagi. Menurutnya, apabila memiliki alat bukti yang cukup, KPK seharusnya tak kesulitan menerbitkan SPDP ulang untuk kliennya.

Sebelumnya Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan  belum ada surat penyidikan baru untuk ketua DPR Setya Novanto dalam perkara korupsi pengadaan E-KTP. Kata dia, saat ini penyidik dan jaksa KPK tengah memokuskan perhatian pada lima orang tersangka dan terdakwa lain dalam perkara ini yang sebagiannya sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Kata dia, di  persidangan itu nanti akan diungkap bukti-bukti keterlibatan semua pihak dalam proyek yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun rupiah.

"Belum ada. Kita masih fokus di lima orang ini dan juga perbuatan kontruksi penanganan perkara. Di sidang kan kita sedang ajukan cukup banyak saksi dan bukti-bukti," ujarnya kepada wartawan di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta.

Sebelumnya,  beredar surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari KPK kasus Korupsi E-KTP untuk tersangka Setya Novanto   ditandatangi oleh Direktur Penyelidikan KPK, Aris Budiman.  SPDP yang bertanggal  3 November 2017 itu menyebutkan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan tersangka Novanto sudah dimulai sejak 31 Oktober 2017.

Di dalam surat itu juga, Novanto diduga telah melakukan korupsi bersama-sama Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus, Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto.

Oleh KPK, Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Rony Sitanggang

  • Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman
  • Ketua DPR Setya Novanto
  • Juru Bicara KPK Febri Diansyah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!