HEADLINE

UU ITE Berlaku, LBH Pers Godok Gugatan Uji Materi

UU ITE Berlaku, LBH Pers Godok Gugatan Uji Materi


KBR, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers segera melayangkan gugatan uji materi atau judicial review terhadap revisi Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) di Mahkamah Konstitusi (MK). " Jadi yang realistis adalah melakukan judicial review. Hanya saja kami masih persiapkan pasal mana saja. Kami tidak mau dengan persiapan yang terburu-buru jadi tidak matang," ujar Kepala Divisi Riset Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Asep Komarudin kepada KBR saat dihubungi, Senin, 28 November 2016.

Dari tujuh poin revisi, menurut Asep, hal yang paling ketara dalam revisi UU tersebut hanya Pasal 27 yang mengurangi pidana dari 6 menjadi 4 tahun. Sedangkan yang lain masih terkesan menakut-nakuti publik dibandingkan melindungi publik. 

Data LBH Pers selama 2016 menunjukan bahwa setiap bulan hampir 10 laporan terkait undang-undang tersebut dilayangkan dan yang menjadi pelapor sebagian besar adalah pejabat. "Sejak awal kita meminta pasal-pasal yang berkaitan duplikasi tindak pidana yang sudah ada di KUHP tidak perlu lagi diatur dalam UU ini," ucapnya.

Hari ini Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) 11/2008 resmi diberlakukan. Dalam perubahan ini, peran pencegahan pemerintah terhadap konten negatif di internet diperkuat. Selain itu, pemerintah dan DPR juga sepakat menambahkan Right to be Forgotten, yaitu kewajiban menghapus konten yang tidak relevan bagi penyelenggara sistem elektronik. Hal ini bisa dilakukan atas permintaan yang berdasar penetapan pengadilan.

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengklaim UU ITE baru merupakan aturan terbaik bagi pengguna internet. Juru bicara Kemenkominfo, Noor Iza menganggap pengurangan hukuman dari 6 tahun menjadi 4 tahun menjadi poin penting dalam revisi UU ini.  "Kalau tidak dikurangi. Apabila ada tuntutan hukum, seseorang tadi dapat langsung ditahan oleh penyidik. Dengan adanya revisi ini, pengurangan pidana tadi, memiliki makna seseorang tidak bisa begitu saja ditahan oleh penyidik," jelas Noor Iza saat dihubungi KBR.

Menurutnya, poin pengurangan tahanan tersebut sudah sesuai dengan tuntutan masyarakat dan sejumlah LSM. "Inilah yang kita hasilkan dan sebenarnya ini inisiatif DPR dan beberapa pasal datangnya dari sana. Dan uji materi kan ada aturannya sendiri. Kalau posisi saya, kita sudah menghasilkan UU ITE yang bagus," imbuhnya.

Noor Iza menambahkan UU ITE ini juga memperkuat pemerintah dalam melindungi masyarakat dari konten yang dilarang. Selain itu, pemerintah juga diberi kewenangan untuk memutus akses terhadap informasi yang memiliki muatan yang melanggar hukum. (dmr)

  • revisi UU ITE
  • Judicial review
  • lbh pers

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!