BERITA

Uji Materi Praperadilan, MK Kabulkan Gugatan Terpidana Suap Ketua MK

""Suatu perkara sudah mulai diperiksa tidak dimaknai permintaan praperadilan gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama""

Gilang Ramadhan

Uji Materi Praperadilan, MK Kabulkan Gugatan Terpidana Suap Ketua MK
Bupati Morotai, Rusli Sibua saat ditahan KPK. (Foto: Antara)


KBR, Jakarta- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan untuk sebagian gugatan yang diajukan Bupati Morotai, Maluku Utara Rusli Sibua terpidana penyuap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Muchtar. Dalam putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat MK menegaskan, praperadilan akan gugur apabila pokok perkara mulai disidangkan, bukan dilimpahkan semata ke Pengadilan.

Pasal yang digugat pemohon yakni pasal-pasal dalam KUHAP soal gugurnya praperadilan. Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP menyebutkan: Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.


"Suatu perkara sudah mulai diperiksa tidak dimaknai permintaan praperadilan gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa atau pemohon praperadilan," kata Arief saat membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (09/11/16).


Selain dari itu, MK menolak permohonan Rusli untuk selain dan selebihnya dari objek permohonan. Pemohon mengajukan pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana selanjutnya disebut UU 8/1981 dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana korupsi selanjutnya disebut UU 30/2002.


"Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," kata Arief.


Rusli Sibua merupakan bekas Bupati Moratai yang divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Rusli terbukti bersalah karena menyuap Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, untuk memenangkan gugatan sengketa Pilkada Morotai di MK.


Editor: Ronu Sitanggang

  • Bupati Morotai Rusli Sibua
  • Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar
  • Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat
  • uji materi praperadilan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!