BERITA

Tolak Jabatan Hakim MK Seumur Hidup, Koalisi Daftarkan Pihak Terkait

Tolak Jabatan Hakim MK Seumur Hidup, Koalisi Daftarkan Pihak Terkait


KBR, Jakarta- Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi   mendaftarkan dua orang Dewan Pembina Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sebagai pihak terkait dalam persidangan uji materi masa jabatan hakim konstitusi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang dianggap penuh kejanggalan. Salah Seorang Anggota Koalisi, Fadli Ramadhanil megatakan kedua orang tersebut adalah Nursyahbani Katjasungkana dan Dadang Trisasongko.

Kata dia, alasan keduanya mau menjadi pihak terkait dalam perkara ini adalah bakal ada potensi tidak bersih, mandiri dan akuntabelnya dunia peradilan di Indonesia.

"Dua orang inikan kemudian sudah bekerja banyak untuk pembaharuan hukum. Perlindungan Hak Asasi Manusia, kemudian juga soal mendorong bagaimana membangun peradilan yang bersih, mandiri dan akuntabee. Nah makanya kemudian dengan adanya permohonan ini dan kalau ini berpotensial diputus makanya itu akan membuat perjuangan mereka selama ini sia-sia," ujarnya kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (28/11).


Kata dia, kejanggalan yang dimaksud adalah pemohon uji materi yang ingin masa jabatan hakim konstitusi seumur hidup bukanlah hakim konstitusi yang merasakan langsung terhadap pemberian masa jabatan tersebut. Menurut dia, Center Strategic Studies Universitas Indonesia (CSS-UI) sebagai pihak yang mengajukan uji materi tersebut tidak memiliki kaitan apapun dalam perkara ini.


"Lalu apa sebabnya MK melanjutkan perkara ini jika pemohon tidak memiliki kerugian konstitusional langsung. Hal itu ditambah lagi dengan cepatnya masa sidang dalam uji materi tersebut. Alasannya, masa persidangan tersebut selesai kurang dari tiga bulan," ucapnya.


Dia mengkhawatirkan, kejanggalan persidangan dapat memunculkan prasangka bahwa ada konflik kepentingan hakim konstitusi dalam perkara tersebut. Pasalnya, perkara itu berkaitan dengan kepentingan personal hakim konstitusi. Dia juga menilai, masalah ini menguatkan prasangka bahwa MK cenderung memprioritaskan perkara tertentu yang berkaitan dengan kepentingan mereka.

Baca: DPR Tolak Hakim MK Seumur Hidup


Sebelumnya Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi menolak usulan perpanjangan masa jabatan hakim konstitusi hingga seumur hidup. Perpanjangan masa jabatan hakim konstitusi sangatlah tidak tepat karena bakal cenderung  koruptif.


Peneliti dari Indonesian Corruption Watch (ICW) Aradilla Caesar mengatakan, jabatan seumur hidup bagi hakim konstitusi tidak lazim bagi sebuah negara. Hampir tidak pernah ada, seorang hakim konstitusi di suatu negara memiliki masa jabatan seumur hidup.

Editor: Rony Sitanggang 

  • Hakim MK Seumur hidup
  • Aradilla Caesar
  • Fadli Ramadhanil

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!