BERITA

Terima Suap Proyek, Anggota Komisi V Dihukum 5 Tahun

Terima Suap Proyek, Anggota Komisi V Dihukum 5 Tahun


KBR, Jakarta- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Anggota Komisi V DPR, Budi Supriyanto. Ketua Majelis Hakim, Franky Tumbuwun mengatakan Budi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.


"Menyatakan terdakwa Budi Supriyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Budi Supriyanto dengan pidana penjara selama lima tahun. Dan denda sebesar Rp 300 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," kata Franky Tumbuwun saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2016).


Vonis kepada anggota fraksi Golkar itu   lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kurungan 9 tahun penjara.


Hal-hal yang meringankan menurut majelis hakim di antaranya; Budi belum menikmati hasil kejahatannya, mengaku bersalah, mempunyai tanggungan keluarga dan berlaku sopan di persidangan. Sedangkan hal-hal yang memberatkan antara lain; perbuatan Budi telah merusak sistem check and balances antara eksekutif dan legislatif, membuat pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara dibatalkan.


Menanggapi putusan tersebut baik tim JPU dan tim kuasa hukum akan mempertimbangkan untuk banding. Mereka diberikan tenggat waktu 7 hari setelah putusan.


"Setelah kami berdiskusi dengan terdakwa kami akan pikir-pikir terlebih dahulu Yang Mulia," ujar Kuasa Hukum Budi.

Anggota Komisi V DPR, Budi Supriyanto merasa diperlakukan tak adil setelah divonis lima tahun penjara. Atas hukuman itu, Budi dengan kuasa hukumnya masih mempertimbangkan untuk banding.

Politisi Partai Golkar itu mengatakan hukumannya lebih berat dibandingkan rekannya satu komisi, Damayanti Wisnu Putranti.


"Ya kita masih pikir-pikir ya melihat, yang penting proses sudah berjalan dengan baik. Yang kita inginkan adalah keadilan saja. Keadilan saja artinya kalau pelaku utama dituntut 6 tahun, diputus 4,5. Sedangkan kita yang hanya ikut-ikutan itu lebih berat, nah itu hanya keadilan aja yang bicara ya," kata Budi Supriyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2016).


Budi menambahkan Damayanti dijerat dengan pasal pemberat pidana dalam UU Tindak Pidana Korupsi. Namun hukuman   Budi lebih berat enam bulan.


"Ini pasal yang didakwakan ke saya adalah 12 a juncto 55, terbukti menurut majelis hakim. Sedangkan pasal yang didakwakan kepada Damayanti dan dinyatakan terbukti adalah 12 a juncto 55, juncto 65 jadi artinya di Damayanti ada pemberat pidana," imbuhnya.


Ia berdalih tidak keberatan dengan proses hukum atas perbuatannya. Budi juga memperingatkan kepada Tim Jaksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar memperhatikan keadilan dalam menegakkan hukum.


"Tapi yang tidak logis adalah kenapa tuntutan saya lebih berat dan kemudian putusan lebih berat. Saya tidak keberatan kita diadili dan sebagainya, tapi yang lebih penting adalah kalau menegakkan hukum juga harus memerhatikan keadilan, itu aja," pungkasnya.



Dalam kasus ini, sejumlah anggota Komisi V DPR diduga menerima suap dari pengusaha. Suap diberikan agar para anggota dewan menyalurkan dana aspirasinya untuk pembangunan jalan Tehoru-Laimu di Maluku.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus suap proyek di Kementerian PU dan Perumahan Rakyat tersebut. Tiga di antaranya adalah anggota DPR yakni Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar, dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Mereka diduga menerima fee miliaran rupiah dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.


Sementara tersangka lainnya adalah Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary, Abdul Khoir, serta dua rekan Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini.


Abdul Khoir telah divonis bersalah. Dia dihukum empat tahun bui. Total uang suap yang diberikan Abdul sebesar Rp21,38 miliar, SGD1,67 juta, dan USD72,7 ribu. Suap diduga diberikan oleh Abdul bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred.


Sedangkan, Damayanti divonis 4,5 tahun penjara. Dua rekan Damayanti, Dessy dan Julia juga telah divonis empat tahun penjara.


Editor: Rony Sitanggang

  • Anggota Komisi V DPR
  • Budi Supriyanto
  • Suap Kementerian PUPR

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!