BERITA

Tak Segera Cabut Izin Pabrik Semen, Gubernur Ganjar Dituding Membangkang Hukum

""Warga menunggu-nunggu kapan pak Ganjar sebagai pihak tergugat oleh masyarakat, ditunggu kapan dicabut pengeluaran izinnya itu. Jadi warga ini menunggu-nunggu.""

Tak Segera Cabut Izin Pabrik Semen, Gubernur Ganjar Dituding Membangkang Hukum
Aksi tolak pabrik semen. (Foto: Antara)


KBR, Jakarta- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo  dinilai membangkang keputusan Peninjauan Kembali gugatan masyarakat untuk membatalkan pembangunan pabrik semen di Pegunungan Kendeng, Jawa Tengah. Koordinator Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) Gunretno mengatakan,  Ganjar   hingga kini belum mencabut izin pembangunan pabrik semen di Jawa Tengah. Padahal, salinan putusan sudah disampaikan oleh Mahkamah Agung melalui PTUN Semarang. Namun hingga kini belum ada pencabutan izin pembangunan pabrik semen tersebut.

"PTUN Semarang setelah pemberitahuan resmi pasca putusan tanggal 17. Warga menunggu-nunggu kapan pak Ganjar sebagai pihak tergugat oleh masyarakat, ditunggu kapan dicabut pengeluaran izinnya itu. Jadi warga ini menunggu-nunggu. Karena, ada aturannya setelah pemberitahuan ini resmi diterima mestinya dari pihak Gubernur akan menentukan langkah-langkah, yang kami berharap pak Ganjar akan menjalankan putusan tersebut," jelas Koordinator JMPPK Gunretno Gunretno kepada KBR, Selasa (29/11/2016).

Koordinator JMPPK Gunretno Gunretno menambahkan, warga Pegunungan Kendeng yang selama ini dirugikan dari rencana pembangunan pabrik semen Indonesia berharap pemerintah pusat dan daerah mematuhi hukum dan mengikuti keputusan yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung tersebut.

"Warga nahan kapan negara ini patuh pada putusan ini. Kalau kita bergerak mau apa? Khawatir salah, kita hanya mencatat.Warga semakin ngotot, warga optimis pada tanggal 2 Agustus warga ditemui Jokowi yang menyatakan warga, pentingnya pegunungan Kendeng dilakukan KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis). Ini menjadi keprihatinan kami, seharusnya belum ada putusan sudah tahu diri. Apalagi sudah ada putusan lagi namanya tidak tahu diri. Kalau mengatasnamakan Indonesia, kalau Indonesia tidak bermartabat, rakyat kita jangan diam," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno, menjamin pabrik semen milik PT Semen Indonesia (Persero) di Rembang, Jawa Tengah sudah dapat beroperasi tahun depan meskipun ada putusan Mahkamah Agung agar pendirian pabrik semen dihentikan. Rini   mengatakan, pembangunan tahap akhir pabrik semen di Rembang, Jawa Tengah masih terus berjalan. 

Sementari itu PT. Semen Indonesia masih mempelajari keputusan MA yang memenangkan warga Kendeng dan lsm lingkungan WALHI. Salinan keputusan tersebut diterima PT Semen Indonesia pekan lalu. Sekretaris Perusahaan, Agung Wiharko mengatakan,  memiliki waktu 60 hari untuk menjawab keputusan tersebut pasca menerima salinan tersebut.

"Sekarang ini sedang dipelajari oleh tim kami. Dari keputusan itu kan ada yang menindaklanjuti. Kami kan dalam posisi yang menerima putusan itu. Karena kita masih punya waktu 60 hari kalau tidak salah," jelasnya.


Agung Wiharko juga tidak mau gegabah mengoperasikan pabrik semen secara cepat meski mendapat dukungan dari Kementerian BUMN dan DPR. Menurut dia, PT Semen Indonesia akan tetap menjalankan usaha mereka sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.


Editor: Rony Sitanggang 

  • Sekretaris PT Semen Indonesia Agung Wiharko
  • Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo
  • Koordinator JMPPK Gunretno

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!