HEADLINE

Suap Panitera, Pengacara Pedangdut Saipul Jamil Dihukum 3,5 Tahun

Suap Panitera, Pengacara Pedangdut Saipul Jamil Dihukum 3,5 Tahun



KBR, Jakarta- Pengacara Pedangdut Saipul Jamil, Kasman Sangaji dihukum 3,5 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menilai, Kasman terbukti telah menyuap Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Rohadi.

Ketua Majelis Hakim Mas'ud mengatakan Kasman terbukti secara sah melakukan praktik korupsi secara bersama-sama.


"Mengadili, menyatakan saudara Kasman Sangaji telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasman Sangaji dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Dan pidana denda sebesar Rp100 juta  dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," kata Mas'ud di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/11/2016).


Majelis hakim menilai hal yang memberatkan hukuman Kasman antara lain telah merusak citra advokat. Selain itu, Kasman juga dinilai tidak mengakui perbuatannya selama persidangan.


Sedangkan, yang meringankan hukumannya antara lain berlaku sopan di pengadilan dan belum pernah dihukum sebelumnya.


Dalam pertimbangan hakim, pemberian uang kepada Rohadi, telah dibicarakan dengan tim kuasa hukum Saipul Jamil. Kasman terbukti mengetahui dan menyetujui pemberian uang Rp50 juta juga kepada Rohadi untuk mengatur komposisi majelis hakim. Suap diberikan agar Saipul Jamil mendapatkan vonis ringan.


Sebelumnya, Kasman didakwa memberi suap Rp 250 juta kepada Ifa Sudewi, selaku Ketua Majelis Hakim perkara pencabulan Saipul Jamil. Uang diserahkan melalui perantara Rohadi.


Atas vonis tersebut, Rohadi maupun Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan untuk banding.


"Setelah saya berdiskusi dengan tim penasihat hukum kami mohon untuk memikirkan, pikir-pikir dulu terhadap putusan ini majelis," ujar Kasman Sangaji.


Editor: Rony Sitanggang

  • suap saiful jamil
  • Pengacara Pedangdut Saipul Jamil
  • Kasman Sangaji

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!