BERITA

Sidak ke Ogan Komering Ilir, KLHK Temukan Puluhan Ribu Hektare HGU Tebu Jadi Sawit

Sidak ke Ogan Komering Ilir, KLHK Temukan Puluhan Ribu Hektare HGU Tebu Jadi Sawit


KBR, Jakarta- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menemukan ada penyalahgunaan izin hak guna usaha lahan dari yang seharusnya untuk tebu, menjadi kelapa sawit. Temuan ini saat meninjau langsung lokasi areal bekas kebakaran lahan gambut di Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK San Afri Awang mengatakan, pelanggaran itu terjadi di lahan PT. Dinamika Graha Sarana (DGS),   pemegang izin pelepasan kawasan hutan untuk tanaman tebu.

Kata Awang, strategi penyalahgunaan itu dengan membagi dua HGU, yang satu di antaranya untuk kelapa sawit.

"Kami masuk pada sebuah perusahaan, namanya PT. Dinamika Graha Sarana. Kami periksa dokumen, memang PT ini berasal dari izin pelepasan kawasan, pada tahun 2012, dengan peruntukan pelepasan perizinan untuk tebu. Kemarin, kami betul-betul menemukan, ternyata areal 39.553 hektare ini sudah dibagi 2 HGU-nya," kata Awang di kantornya, Rabu (30/11/16).


Awang mengatakan, PT DGS merupakan anak perusahaan PT. Tunas Baru Lampung Tbk, yang mendapat izin pelepasan untuk menanam tebu sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan nomor 249 tahun 2012 dengan luas 39.553,16 hektare. Adapun pembagian izin menjadi dua itu, yakni untuk PT. DGS seluas 11 ribu hektare untuk menaman tebu, dan PT. Samora Usaha Jaya (SUJ) seluas 27 ribu hektare untuk ditanam sawit.

Kata Awag, temuan itu mengindikasikan pelanggaran karena mengubah izin peruntukan pelepasan tebu menjadi kelapa sawit. Awang berkata, izin pelepasan menanam tebu itu diterbitkan pada 2012. Alasannya, pemerintah ingin membangun perkebunan tebu dan industri gula untuk menekan tingginya importasi gula.

Awang berujar, di lokasi itu dia juga menemukan lahan PT. SUJ yang dibagi menjadi dua blok itu sudah mulai ditanami kelapa sawit sejak Agustus 2016, seluas 500 hektare, dengan bibit berusia sembilan bulan. Sedangkan nantinya, akan kembali ditanami bibit sawit seluas 4 ribu hektare. Kata dia, saat peninjauan itu, dia juga menemukan 18 eskavator yang tengah bekerja.


Awan berkata, lahan PT. SUJ yang sudah dibuat kanal-kanal itu merupakan areal gambut dalam yang terbakar. Dia pun menunjukkan bukti lahan yang berwarna hitam dan tergenang air. Bukti lainnya, kata Awang, yakni pepohonan  di sekitar areal lahan yang meranggas dengan tanah juga berwarna hitam. 


Amdal

KLHK bakal meneliti izin pelepasan lahan dan analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) PT Samora Usaha Jaya (SUJ) serta PT. Dinamika Graha Sejahtera (DGS) terkiat penyalahgunaan izin hak guna usaha lahan dari yang seharusnya untuk tebu, menjadi kelapa sawit di Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan. Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan,  sudah mulai mengumpulkan barang bukti dan keterangan soal pelanggaran izin tersebut.

Kata dia, ada kemungkinan proses hukum kasus itu menjerat direksi perusahaan dan pejabat pemberi izin di pemerintah daerah.

"Beberapa hal yang kami duga terjadinya indikasi pelanggaran berkaitan dengan kegiatan perkebunan kelapa sawit di OKI. Bahwa ini adalah adanya dugaan indikasi pelanggaran terkait izin pelepasan kawasan. Bagaimana ini bisa terjadi, dan pelanggaran apa saja yang terkait tentang perubahan dari tebu jadi sawit. Dan yang kedua, kami juga akan melihat penyusunan Amdal-nya," kata Rasio di kantornya, Rabu (30/11/16).


Rasio mengatakan, saat ini tim di kantor KLHK di Sumatra Selatan masih meneliti pelanggaran izin tersebut, baik dari pengusaha maupun pejabat pemberi izin di pemerintah daerah. Dari penelitian itu, kata Rasio, dua perusahaan itu bisa dijerat Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup nomor 32 tahun 2009, UU Kehutanan nomor 19 tahun 2004, serta UU lainnya sesuai dengan perkembangan kasus. Dia pun berusaha agar dua perusahaan itu dijatuhi sanksi, baik administrasi maupun pidana.


Editor: Rony Sitanggang

  • lahan tebu jadi sawit
  • Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK San Afri Awang
  • Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani
  • PT. Dinamika Graha Sarana
  • PT. Tunas Baru Lampung Tbk
  • PT. Samora Usaha Jaya (SUJ)

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!