BERITA

Serahkan Petisi, GeRAM Desak Jokowi Lindungi Ekosistem Leuser

"luasan KEL terus menyusut lantaran beralih fungsi."

Serahkan Petisi, GeRAM Desak Jokowi Lindungi Ekosistem Leuser
Gerakan Rakyat Aceh Menggugat mendatangi Kantor Staf Kepresidenan mendesak pemerintah segera mengambil langkah menyelamatkan Kawasan Ekosistem Leuser, Kamis (3/11/2016). Foto: KBR/Ade



KBR, Jakarta- Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GeRAM) mendatangi Kantor Staf Kepresidenan mendesak pemerintah segera mengambil langkah untuk menyelamatkan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL).  GeRAM menyerahkan petisi yang telah ditandatangani sekurangnya hampir 70 ribu orang melalui platform Change.org. Petisi ini mendesak agar Presiden Joko Widodo, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh membatalkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh 2013–2033 yang tidak memasukkan KEL ke dalam Kawasan Strategis Nasional.

Salah seorang penggugat sekaligus Direktur Eksekutif Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAKA), Farwiza Farhan mengatakan, tidak ada lagi alasan bagi pemerintah untuk tidak membatalkan Qanun RTRW Aceh. Dia khawatir, luasan KEL terus menyusut lantaran beralih fungsi.

"Yang kita inginkan itu sebenarnya pemerintah menggunakan kewenangannya untuk melindungi kawasan ekosistem Leuser yang dihilangkan oleh pemerintah Aceh dari rencana tata ruang wilayah Aceh. Saat ini ancaman-ancaman tambang dan perkebunan sudah mulai masuk ke kawasan itu," ujarnya kepada KBR di Kantor Staf Kepresidenan, Istana Negara, Jakarta, Kamis (3/11/2016).

HAKA mencatat luasan KEL terus menyusut.  Pada Januari 2016, luas hutan KEL tercatat 1.820.726 hektare. Namun, pada Juni, menjadi 1.816.629 hektare.

Luasan hutan KEL yang paling banyak hilang berada di Kabupaten Aceh Timur. Dari luasan 236.874 hektare menjadi 235.004 hektare. Lalu Kabupaten Gayo Lues, dari 402.684 hektare menjadi 402.279 hektare, atau berkurang 405 hektare. Sementara di Aceh Selatan berkurang hingga 378 hektare.

“Ini mengakibatkan hilangnya keanekaragaman hayati. Kehidupan masyarakat sekitar kawasan tersebut terganggu. Pemerintah punya kewenangan untuk melindungi daerah ini dan bertanggung atas hidup masyarakat. Kami mau mereka berhati-hati dalam mengambil kebijakan," tambahnya.,” tambahnya.

RTRW Aceh 2013–2033 telah disahkan oleh pemerintah Aceh pada Desember 2013 lalu tanpa memasukkan KEL ke dalam Kawasan Strategis Nasional. Hal ini dinilai telah mengabaikan UU RI No.26/2007 Tentang Penataan Ruang serta UU RI No.11/2006 Tentang Pemerintahan Aceh.

Pada 2014, Kementerian Dalam Negeri telah menyampaikan perubahan dan penyempurnaan terhadap RTRW Aceh. Saat itu Kemendagri meminta Gubernur Aceh untuk memasukkan KEL ke dalam Kawasan Strategis Nasional. Namun, pemerintah Aceh tidak pernah mengimplementasikan perubahan dan penyempurnaan tersebut.

Kawasan Ekosistem Leuser merupakan kawasan hutan yang masih baik di daratan Sumatera. Di sini satwa terancam punah seperti gajah, harimau, badak, dan orangutan hidup bersama di alam liar. Pentingnya perlindungan ekosistem Leuser  telah menjadi perhatian masyarakat dunia. Aktor pemenang Oscar Leonardo DiCaprio pada Maret 2016 lalu menyempatkan berkunjung  ke kawasan ini.  Dicaprio bahkan ikut mendukung petisi Change.org/LindungiLeuser dan menyebarkannya melalui akun sosial media miliknya. (Mlk)

  • Kawasan ekosistem leuser
  • KEL
  • Qanun RTRW Aceh
  • Farwiza Farhan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!