HEADLINE

Sambangi Gedung MA, Ini Permintaan Warga Rembang dan Pati

Sambangi Gedung MA, Ini Permintaan Warga Rembang dan Pati


KBR, Jakarta - Ratusan warga Rembang dan Pati yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK) mendatangi gedung Mahkamah Agung (MA). Perwakilan warga sekaligus Koordinator Lapangan Aksi, Joko Prianto mengatakan, kedatangan mereka ke sini untuk mengawal proses kasasi atas Surat Keputusan Bupati Pati terkait izin lingkungan pendirian pabrik semen PT Sahabat Mulya Sejati (SMS). 


Warga, kata dia, berharap kasasi tersebut diterima hakim Mahkamah Agung seperti yang terjadi pada gugatan pendirian pabrik semen di Rembang.


"Kita ke sini juga akan mengawal tentang kasasi gugatan warga Pati terkait PT. SMS. Yang ini beda, kebetulan kita ada di dua kabupaten tetapi semua ada di MA semuanya prosesnya. Ya makanya kita datang ke sini ingin menanyakan apakah sudah masuk apa belum. (Jadi desakannya ke sana?) Sebenarnya bukan desakan, kita hanya mengawal kita kan tidak boleh mengintervensi pengadilan. (Tapi harapannya supaya seperti Rembang?) Iya benar," ujarnya kepada KBR di depan Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (14/11/2016).


Kata dia, Pegunungan Kendeng mencakup Kabupaten Rembang dan Kabupaten Pati sudah menjadi tanah garapan warga kedua daerah secara turun menurun. Sehingga sudah menjadi kewajiban warga untuk menjaga keberlanjutan ekosistem di pegunungan tersebut.


Selain itu, kedatangan warga dua kabupaten itu ke Mahkamah Agung juga untuk memastikan bahwa putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dimenangkan petani Rembang Oktober lalu dipatuhi semua pihak.


Gugatan itu terkait izin lingkungan pembangunan PT Semen Gresik (Persero) Tbk yang dikeluarkan Gubernur Jawa Tengah. Menurut dia, upaya warga yang patuh pada proses hukum yang berlaku di Indonesia harus diapresiasi pemerintah Kabupaten Rembang dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan segera menindaklanjutinya.


"Jangan biarkan kepercayaan kami terhadap pemerintahan ini pudar hanya karena urusan intervensi yang tidak benar, tidak berkesinambungan, dan tidak memihak pada kesejahteraan masyarakat tani Rambang dan Pati. Karena harapan kami besar kepada pemrintah untuk mengawal setiap kepentingan rakyat yang nyata di lapangan," sambungnya.


Sebelumnya, MA memutuskan memenangkan gugatan PK petani Rembang dan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI). Kemenangan tersebut membuat izin lingkungan yang diterbitkan Gubernur Jawa Tengah untuk PT Semen Gresik (Persero) Tbk harus dibatalkan. Artinya, segala aktivitas pertambangan karst termasuk rencana operasional pabrik semen mesti dihentikan.


Di sisi lain, warga Pati telah mengajukan memori kasasi ke MA terkait putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), Surabaya, September lalu. Masyarakat berharap izin pendirian pabrik yang dikeluarkan Bupati Pati untuk PT SMS dibatalkan.


Gugatan tersebut sebenarnya telah dikabulkan di PTUN Semarang. Namun PT SMS dan Bupati Pati mengajukan banding. PTTUN Surabaya kemudian membatalkan putusan tingkat pertama.





Editor: Quinawaty 

  • pabrik semen
  • pegunungan kendeng
  • PT SMS
  • PT Semen Indonesia
  • Mahkamah Agung
  • joko prianto

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!