HEADLINE

Rusak Lingkungan, MA Hukum PT Merbau 16 Triliun

Rusak Lingkungan, MA Hukum PT Merbau 16 Triliun


KBR, Jakarta- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berharap putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengenakan denda Rp 16 triliun kepada PT Merbau Pelalawan Lestari (MPL) menimbulkan efek jera bagi perusahaan lain. Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono mengatakan perusahaan seharusnya bekerja secara profesional.


"Kan begini, ketika hukum ditegakkan orang sudah melihat bahwa supaya tidak ada kejadian lagi dan menimbulkan efek jera. Jadi swasta-swasta, profesional lho hati-hati nih ada yang kayak gini aja kena loh. Makanya pengawasan juga jalan, pemerintahannya juga good forest juga dilakukan, nggak ada namanya perizinan melanggar-melanggar," kata Bambang Hendroyono di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, (17/11/2016).


Kata dia, PT MPL harus segera menjalankan putusan MA. KLHK juga akan terus mengawal proses pengembalian kerugian negara dan pemulihan lingkungan hidup. Kemudian, bekerjasana dengan pengadilan untuk melakukan eksekusi.


Kata Bambang, PT MPL telah menebang jenis kayu pohon yang dilindungi. Baik di dalam maupun di luar areal konsesinya. Ia juga menambahkan hingga saat ini KLHK belum menerima salinan putusan dari MA.


"Sampai hari ini kata Dirjen Penegakkan Hukum, kita belum menerima berkasnya tapi ini kan proses yang sudah lama. Karena perusahaan ini kan menebang jenis kayu pohon yang dilindungi baik di areal perizinan maupun bukan," ujar Bambang.


Dalam putusan MA, PT MPL terbukti merusak lingkungan hidup dalam areal izin usaha pemanfaatan hasl hutan kayu hutan tanaman (IUPHHK-HT) seluas 5.590 hektare. Serta kerusakan lahan seluas 1.873 hektare di luar areal izin konsesinya.


PT MPL membalak hutan dari tahun 2004 hingga 2006 di wilayah hutan Pelalawan, Riau. Sedangkan, KLHK mengajukan gugatan perdata pada September 2013.


Gugatan itu sempat dikalahkan saat berada di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Bambang mengatakan seharusnya para hakim juga profesional dalam menangani perkara lingkungan hidup.


"Artinya profesionalisme hakim-hakimlah, saya rasa itu menjadi kewajiban pemahaman soal lingkungan, kehutanan, substansi kan perlu? Semua hakim harusnya sepakat gitu lah," imbuh Bambang.


Ia menambahkan saat penyidik KLHK menggugat ke pengadilan juga disertai bukti-bukti yang lengkap. Meski begitu, KLHK juga menghormati hasik putusan MA tersebut.


Editor: Rony Sitanggang

  • PT Merbau Pelalawan Lestari
  • Sekretaris Jenderal KLHK
  • Bambang Hendroyono

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!