HEADLINE

Revisi UU ITE Berlaku, Mabes Kirim Arahan ke Polres

Revisi UU ITE Berlaku, Mabes Kirim Arahan ke Polres


KBR, Jakarta- Mabes Polri mengirim petunjuk dan arahan ke seluruh jajaran kepolisian terkait penerapan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Juru bicara Polri, Martinus Sitompul mengatakan, seluruh penyidik harus menyesuaikan dengan beberapa ketentuan yang berubah dalam revisi UU ITE tersebut.

"Sikap Polri dalam hal ini sangat mendukung revisi UU No 11 tahun 2008 ini. Kedua dalam kaitan proses penegakan hukum tentu kami akan menyesuaikan revisi yang ada dengan melakukan jukrah-jukrah  ke jajaran Polda dan Polres. Jukrah itu petunjuk dan arahan," kata Martinus di Mabes Polri, Senin (28/11/16).


Martinus mengatkan, revisi UU ITE menuntut masyarakat agar lebih berhati-hati di ranah media sosial. Di dalam revisi UU tersebut dijelaskan bahwa masyarakat dilarang membuat dan menyebarkan informasi yang bersifat tuduhan, fitnah, maupun SARA yang mengundang kebencian.


"Kita sebaiknya bijak, kita sebaiknya berpikir sebelum meneruskan informasi, dalam bahasa umum yang kita pakai yakni think before click," ujar Martinus.


Beberapa perubahan dalam UU ITE ini diantaranya dalam pasal 27 terdapat pengurangan hukuman pidana untuk kasus pencemaran nama baik dari enam tahun menjadi empat tahun penjara. Kemudian dalam Pasal 29 tentang pengancaman dengan kekerasan, semula berlaku hukuman 11 tahun, kini juga hanya empat tahun.


Selain itu, dalam Pasal 27 ayat 3, dijelaskan bahwa tuduhan itu harus ditujukan kepada personal baru dapat ditindak. Lalu pemerintah juga disebutkan memiliki hak untuk memblokir situs-situs yang melanggar UU ITE.

Right to be Forgotten

Wakil Ketua Komisi Informasi DPR Meutya Hafid mengatakan koridoor pembatas pasal "right to be forgotten" atau hak penghapusan informasi dalam Undang-Undang ITE akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah. Dia hanya menegaskan pasal itu tidak akan mengubah fakta hukum seseorang.

Kata dia, ketentuan itu semestinya tidak berlaku bagi seorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ataupun terdakwa.

"Kalau saya dan saya rasa ini sudah jelas ya mungkin ini hanya kekhawatiran. Seseorang pernah jadi terdakwa itu kan fakta hukum yang tidak bisa dihapuskan. Tapi ketika tulisan itu salah makanya itu ada tidak relevan dan itu ada di dunia maya ya masa kita biarkan. Itu kan bisa terjadi kepada siapa saja. Tapi kalau itu fakta hukum saya rasa itu tidak untuk diubah," ujar Meutya di DPR, Senin (28/11).


Mekanisme dan batasan lebih lanjutnya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Meutya melihat idealnya mekanisme pengajuan diajukan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sebab, selama ini yang mengurusi soal pemblokiran situs adalah Kominfo.


UU ITE yang baru direvisi mulai berlaku hari ini. Dalam salah satu pasalnya, yakni pasal 27 ayat 3, ada aturan soal kemungkinan penghapusan konten yang dianggap tidak relevan.


Pemberlakuan aturan ini menyentuh hingga konten-konten jurnalistik. Namun Meutya memberi catatan bahwa penghapusan itu hanya dimungkinkan untuk konten yang tidak berimbang.


"Ketika dia dikatakan tidak bersalah kan ada beritanya juga. Jadi saya rasa kalau itu tidak masalah."


Meutya enggan mengungkap siapa inisiator awal lahirnya pasal penghapusan konten tidak relevan itu dalam revisi UU ITE. Menurutnya itu sudah menjadi kesepakatan DPR karena sudah disahkan. Namun, kata dia, pasal ini lahir dari hasil studi banding dengan negara lain.


Di beberapa negara di Eropa sendiri memang telah memberlakukan aturan "right to be forgotten" ini. Namun aturan ini dibatasi tidak untuk konten-konten jurnalistik. Dan lagi, pengadilan Uni Eropa telah memutuskan bahwa aturan itu tidak berlaku absolut dan tetap memperhatikan kebebasan berekspresi.


Soal ini menurut Meutya, pemahaman aparat penegak hukum menjadi sangat penting. Selama ini, penegak hukum dianggap masih abu-abu mendefinisikan ruang publik di dunia maya sehingga kriminalisasi yang melibatkan UU ITE ini  seringkali terjadi.


Editor: Rony Sitanggang

  • revisi uu ite
  • Juru bicara Polri
  • Martinus Sitompul
  • right to be forgotten
  • Wakil Ketua Komisi Informasi DPR Meutya Hafid

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!