BERITA

Ratusan Nelayan Gelar Aksi Desak KLHK Bekukan Izin Reklamasi

"Para nelayan memprotes sikap jajaran KLHK yang tak kunjung menjatuhkan sanksi lanjutan ke pengembang proyek reklamasi Pulau G, C dan D di Teluk Jakarta."

Yudi Rachman

Ratusan Nelayan Gelar Aksi Desak KLHK Bekukan Izin Reklamasi
Aksi nelayan tolak reklamasi Teluk Jakarta. (Foto: Antara)



KBR, Jakarta - Ratusan orang yang terdiri atas nelayan dan pegiat lingkungan menggelar aksi di depan kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Mereka memprotes sikap jajaran KLHK yang tak kunjung menjatuhkan sanksi lanjutan ke pengembang proyek reklamasi Pulau G, C dan D di Teluk Jakarta.

Pasalnya, tenggat 120 hari yang diberikan KLHK ke pengembang untuk memperbaiki izin proyek tak kunjung dipenuhi. Itu sebab, menurut peserta aksi sekaligus pegiat Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Martin Hadiwinata, massa unjukrasa mendesak Menteri Siti tak hanya memberikan sanksi administratif tetapi juga mencabut izin lingkungan proyek reklamasi di Teluk Jakarta.

Pencabutan izin reklamasi itu sesuai pasal 2 juncto pasal 4 ayat 1 huruf c dan ayat 5 Peraturan Pemerintah No 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan.

"Aksi ini sebagai tuntutan nelayan kepada menteri KLHK untuk mencabut izin lingkungan reklamasi Pulau G, C, D karena berdasarkan SK 355 dan 356, pengembang tidak memenuhi kewajibannya untuk sosialisasi kepada nelayan dan kajian lingkungan kompeherensif dan tidak adanya kajian lingkungan hidup strategis," jelas Martin di Kantor KLHK Jakarta, Kamis (3/11/2016).

"Sudah sepatutnya Menteri Lingkungan Hidup mencabut izin lingkungan. Karena berdasarkan surat tersebut hanya memberikan waktu 120 hari. Kalau tidak dicabut kami akan menuntut," imbuhnya.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/10-2016/ini_perkembangan_pemenuhan_syarat_izin_lingkungan_penggarap_reklamasi/85885.html">Ini Perkembangan Pemenuhan Perbaikan Izin Reklamasi</a></b> </li>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/10-2016/komnas_ham_segera_keluarkan_rekomendasi_soal_proyek_reklamasi/86305.html">Komnas HAM Susun Rekomendasi Proyek Reklamasi</a></b> </li></ul>
    

    Pada 10 Mei 2016, Menteri LHK Siti Nurbaya mengeluarkan Surat Keputusan pemberhentian sementara izin proyek reklamasi Pulau G, C dan D di Teluk Jakarta.

    Ketua Bidang Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan dari Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Martin Hadiwinata menambahkan, nelayan dan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menyayangkan kegamangan pemerintah menyikapi tenggat kedaluwarsa pemenuhan sanksi administratif untuk PT MUara Wisesa selaku pengembang pulau G. Ia pun berharap jajaran KLHK mampu bersikap tegas dengan segera menghentikan proyek reklamasi yang masih berjalan.

    Baca juga: Ini Tanggapan Pengembang Pulau G soal Izin Reklamasi




    Editor: Nurika Manan

  • reklamasi teluk jakarta
  • tolak reklamasi teluk jakarta
  • #Tolak Reklamasi
  • Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia KNTI

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!