Polri Larang Aksi 2 Desember di Semanggi dan Thamrin
Tito tegaskan, meski dijamin undang-undang, namun aksi demonstrasi di jalanan juga memiliki batasannya.
Senin, 21 Nov 2016 22:39 WIB

Kapolri Tito Karnavian
KBR, Jakarta- Kepolisian Indonesia tegaskan akan bubarkan aksi yang mengganggu ketertiban umum. Itu disampaikan Kapolri Tito Karnavian menanggapi rencana aksi pada 2 Desember yang akan menutup jalan protokol di Ibu Kota, Jakarta. Tito tegaskan, meski dijamin undang-undang, namun aksi demonstrasi di jalanan juga memiliki batasannya. Berikut penjelasan Kapolri Tito Karnavian.
Komentar