BERITA

Periksa 27 Saksi Dugaan Penistaan Agama, Bareskrim Belum Tentukan Status Ahok

""Kalau saya jawab berarti sudah selesai dong gelarnya,""

Randyka Wijaya

Periksa 27 Saksi Dugaan Penistaan Agama, Bareskrim Belum Tentukan Status Ahok
Gubernur Jakarta Nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok usai menjalani pemeriksan di Mabes Polri, Senin (07/11). (Foto: Antara)



KBR, Jakarta- Kepolisian telah memeriksa 27 saksi terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Meski begitu, Kepala Bareskrim Polri Ari Dono mengatakan kesimpulan atas perkara tersebut belum bisa disampaikan.

"Semuanya 27. (Dari kedua belah pihak?) Yang menentukan saksi kita. Siapa-siapa saksinya, saksi yang kita periksa 27. (Itu sudah bisa ditentukan tersangka?) Kalau saya jawab berarti sudah selesai dong gelarnya, nggak perlu. (Dua minggu cukup untuk gelar perkara?) Sudah ya makasih," kata Ari Dono di Kantor Bareskrim di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Jakarta, (07/11/2016).


Ari Dono menambahkan penyelidikan bisa dilakukan di mana saja, termasuk di rumah saksi. Kata dia, proses tersebut termasuk dalam salah satu teknik penyelidikan.


"Interview bisa dilaksanakan di mana saja. Kalau kita melaksanakan investigasi penyelidikan, bisa kita pakai undercover, menyamar menjadi wartawan, bisa begitu. Lalu melaksanakan interview, kemudian kita bisa observasi di suatu wilayah," imbuhnya.


Kata dia penyelidikan dilakukan untuk mengetahui adanya tindak pidana atau tidak dalam suatu peristiwa.


Ari juga menambahkan, surat edaran yang dikeluarkan bekas Kapolri Badrodin Haiti juga masih berlaku. Edaran tersebut bertujuan untuk menangguhkan proses hukum kepada para peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).


"Sekarang masih jalan kan kita melayani," pungkas Ari.


Penangguhan tersebut bukan berarti menghentikan penyelidikan atau penyidikan suatu perkara. Kasus akan ditangguhkan hingga proses Pilkada selesai. 


Editor: Rony Sitanggang

  • dugaan penistaan agama
  • Gubernur Basuki Tjahaja Purnama
  • Kabareskrim Ari Dono

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!