BERITA

Ombudsman Pastikan 2 Hal Ini dalam Pengawasan Gelar Perkara Ahok

"Ombudsman RI menyatakan bakal fokus terhadap dua hal dalam mengawasi gelar perkara dugaan penistaan agama oleh Gubernur Nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok."

Sasmito

Ombudsman Pastikan 2 Hal Ini dalam Pengawasan Gelar Perkara Ahok
Kabareskrim Polri Ari Dono (tengah) didampingi pengawas gelar perkara Polri Irjen Sigit (kanan) dan Irjen Arif (kiri) memimpin gelar perkara dugaan kasus penistaan agama di Rupatama Mabes Polri, Jakar



KBR, Jakarta - Ombudsman RI menyatakan bakal fokus terhadap dua hal dalam mengawasi gelar perkara dugaan penistaan agama oleh Gubernur Nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Antara lain prosedur gelar perkara dan kemandirian penyidik Bareskrim.

Menurut anggota Ombudsman, Ahmad Suaedy pengawasan ini penting untuk menjamin kepercayaan publik terhadap gelar perkara kasus ini.


"Kami itu fokus pada prosedur, jangan sampai kita terlibat dalam substansi, jangan sampai kita terlibat pada substansi. Karena substansi urusan polisi untuk menentukan salah tidak dan sebagainya," jelas Suaedy saat dihubungi KBR, Selasa (15/11/2016).


"Kedua, yaitu kemandirian atau independensi dari polisi itu sendiri," tambahnya.


Anggota Ombudsman Ahmad Suaedy menambahkan, lembaganya khawatir akan ada dampak lebih lanjut jika penyidik polisi tidak mandiri dalam gelar perkara terbuka secara terbatas.


"Ini kan ada tekanan, setelah ditentukan benar salah kan ada tekanan lagi. Kalau tidak independen, implikasinya agak jauhlah kira-kira. Kalau polisi tegak, apapun hasilnya harus disampaikan hasilnya secara terbuka dan independen."

Baca: Hasil Gelar Perkara Paling Lambat Diumumkan Kamis

Bareskrim Mabes Polri melakukan gelar perkara kasus yang menjerat Gubernur DKI Jakarta nonaktif secara terbuka terbatas, Selasa (15/11/2016). Artinya tahapan proses hukum kali ini dilakukan terbuka bagi pihak tertentu seperti lembaga pengawas, pihak terlapor dan pelapor. Namun tertutup bagi media dan masyarakat umum.

Gelar perkara ini selain diawasi internal Polri seperti Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), Divisi Hukum serta Divisi Propesi dan Pengamanan juga akan melibatkan pengawas eksternal. Antara lain, Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ombudsman dan Komisi Hukum DPR.


Bareskrim juga mengundang pelapor dan terlapor dalam kasus dugaan penistaan agama ini. Diperkirakan penyidik akan mengumumkan hasil gelar perkara pada Rabu atau Kamis pekan ini.

Baca: Gelar Perkara Terbuka, Rizieq Yakin Ahok Masuk Penjara

Penyelenggaraan gelar perkara secara terbuka ini merupakan instruksi Presiden Joko Widodo kepada Kapolri Tito Karnavian. Ini dilakukan agar publik bisa memantau langsung proses hukum kasus ini dan tak ada prasangka negatif dalam pengusutan perkara dugaan penistaan agama tersebut.


Ahok dituduh menistakan agama lantaran mengutip salah satu surat saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. Kasus ini mencuat setelah video dan transkrip pernyataan Ahok itu beredar viral di media sosial.





Editor: Nurika Manan

  • dugaan penistaan agama
  • Ahok
  • gubernur jakarta Ahok
  • gelar perkara
  • gelar perkara Ahok

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!