BERITA

Laporkan Kapolda Metro Jaya ke Propam, HMI Sertakan 2 Bukti

"Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) melaporkan Kepala Polda Metro Jaya Iriawan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri."

Gilang Ramadhan

Laporkan Kapolda Metro Jaya ke Propam, HMI Sertakan 2 Bukti
PB HMI menunjukkan surat tanda terima laporan pengaduan Kapolda Metro Jaya Muhammad Iriawan ke Divisi Propam Mabes Polri. (Foto: KBR/ Gilang)



KBR, Jakarta - Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) melaporkan Kepala Polda Metro Jaya Iriawan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Sebab menurut Koordinator kuasa hukum PB HMI, Muhammad Syukur Mandar, pernyataan Kapolda Metro Jaya yang menyebut HMI sebagai provokator kerusuhan pada aksi 4 November dianggap sebagai bentuk penghasutan.

"Tentu penghasutan, tidak profesional melaksanakan tugas, karena kalau kita simak pernyataan Kapolda Metro Jaya dalam video yang beredar itu sangat disayangkan. Pernyataan itu dapat kita duga mengandung unsur penghasutan, karena dia menyampaikan pukuli HMI itu, HMI itu provokator," papar Syukur Mandar di Mabes Polri, Jumat (11/11/2016).


"Ini yang sedang kita minta selain pelanggaran kode etik juga pelanggaran pidana," imbuhnya.

Baca: Jokowi Ingin Pastikan Seluruh Korps TNI Polri Loyal pada NKRI

Untuk memperkuat pelaporan dugaan pelanggaran etik dan pidana oleh Kapolda Metro Jaya Iriawan tersebut, HMI menyertakan dua alat bukti.

Koordinator kuasa hukum PB HMI, Syukur Mandar memerinci, dua bukti yang disertakan berupa video dan foto yang berisi pernyataan Kapolda Metro Jaya M Iriawan saat kerusuhan pada 4 November lalu.


"Kami menyiapkan 7 saksi yang berada di lokasi dan juga saksi ahli," jelas Mandar.


Sementara Ketua Umum PB HMI, Mulyadi P Tamsir mengaku tak gentar meski yang dia laporkan menduduki jabatan Kapolda Jakarta Raya. Kata dia, seluruh warga memiliki hak setara memperoleh keadilan.


"Kami meminta ketegasan dari Mabes Polri, ini sudah melanggar etika aparat negara," kata Mulyadi.

Baca:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/11-2016/aksi_4_november__pendemo_tembus_barikade_polisi_/86484.html">Aksi 4 November, Pendemo Tembus Barikade Polisi</a></b> </li>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/11-2016/tangkap_aktivis_hmi__polisi_cari_kaitan_dengan_tokoh/86570.html">Tangkap Aktibis HMI, Polisi Dalami Kemungkinan Peran Tokoh Lain</a></b> </li></ul>
    

    Selain melaporkan ke Propam Mabes Polri, PB HMI juga akan mengadukan Iriawan ke Bareskrim Polri, Kompolnas dan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum). Pelaporan didasarkan atas tuduhan pelanggaran terhadap Pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penghasutan dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.





    Editor: Nurika Manan

  • HMI
  • Kapolda Metro Jaya M Iriawan
  • Kapolda Metro Jaya
  • Aksi 4 November
  • provokator

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!