BERITA

Laporkan Gratifikasi, Anggota DPRD Tanggamus Diteror

Laporkan Gratifikasi, Anggota DPRD Tanggamus Diteror



KBR, Jakarta- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan terhadap 8 Anggota DPRD Tanggamus, Provinsi Lampung. Ini menyusul adanya teror dan intimidasi pasca sejumlah anggota dewan tersebut melaporkan gratifikasi dari Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan kepada KPK.

Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai mengatakan ada orang tak dikenal yang memantau gerak-gerik para pelapor.


"Ada orang yang memantau gerak-gerik mereka, mendatangi rumah mereka meskipun orangnya sendiri belum bisa diidentifikasi dari mana. Tetapi bagi kami ini kan indikasi bahwa mereka ini perlu dilindungi, jangan sampai sudah terjadi satu kejadian baru kita berikan perlindungan takutnya terlambat. Karena mereka ini kan punya informasi penting yang memang harus mereka sampaikan dalam proses pemeriksaan baik dalam pembuatan BAP maupun dalam peradilan," kata Abdul Haris di Gedung KPK Jakarta, Kamis (03/11/2016).


Selain itu, kata Abdul, para pelapor gratifikasi juga mendapat ancaman disingkirkan dari kursi anggota dewan. Ia menambahkan para pelapor juga merasa dibuntuti dan menerima teror.


"Ada upaya untuk supaya mereka ini di-PAW (Penggantian Antar Waktu) atau sebagai anggota DPRD ini diganti, bahkan mereka juga dibuntuti, mendapat teror dan sebagainya," imbuh Abdul.


LPSK telah bekerjasama dengan KPK dan Kepolisian Tanggamus dalam kasus tersebut. Saat ini terdapat 8 dari 13 Anggota DPRD pelapor yang telah meneken perjanjian dengan LPSK. Bentuk perlindungan yang diberikan antara lain berupa pengawalan oleh Polisi Tanggamus.


Abdul memastikan intimidasi akan berangsur berkurang setelah Bambang ditetapkan sebagai tersangka pemberi gratifikasi oleh KPK.


"Karena dengan belum ditetapkan tersangka pada waktu itu kan bupatinya masih punya power ya masih punya kekuatan. Sekarang dengan dinyatakan sebagai tersangka perlahan-lahan power itu akan berkurang," ujarnya.


KPK menetapkan Bambang sebagai tersangka lantaran diduga memberikan uang ke sejumlah anggota DPRD Tanggamus usai pembahasan APBD 2016 yakni, pada Desember 2015 lalu.


Sebelumnya, sekira 13 anggota DPRD menyerahkan uang gratifikasi dari Bambang kepada Direktorat Gratifikasi KPK. Mereka di antaranya Nursyahbana, Agus Munada, Heri Ermawan, Baharen, Herlan Adianto, Sumiyati, Fahrizal, Tahzani, Kurnain, Ahmad Parid, Tri Wahyuningsih, Hailina dan Diki Fauzi. Total uang yang diserahkan ke KPK mencapai Rp 523 juta. Uang yang diserahkan berkisar dari Rp 30 hingga Rp 65 juta.


Atas perbuatan itu, Bambang disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Editor: Rony Sitanggang

  • Suap APBD Tanggamus 2016
  • Ketua LPSK
  • Abdul Haris Semendawai
  • Bupati Tanggamus
  • Bambang Kurniawan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!