BERITA

KPK Tetapkan Lagi Bupati Sabu Raijua Sebagai Tersangka

""Menetapkan kembali sebagai tersangka saudara MDT yang dulu pernah ditetapkan sebagai tersangka kemudian dipraperadilan, kemudian yang bersangkutan dimenangkan.""

KPK Tetapkan Lagi Bupati  Sabu Raijua Sebagai Tersangka
Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, Marthen Dira Tome. (Sumber: Pemda)

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan kembali Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, Marthen Dira Tome (MDT) sebagai tersangka dugaan korupsi dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS) tahun 2007. Saat itu, Marthen menjabat Kepala Sub Dinas Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Provinsi NTT.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan dulu Marthen sempat menang praperadilan penetapan tersangka. KPK sempat menetapkan Marthen sebagai tersangka pada 2014.


"KPK beberapa hari yang lalu menetapkan kembali sebagai tersangka saudara MDT yang dulu pernah ditetapkan sebagai tersangka kemudian dipraperadilan, kemudian yang bersangkutan dimenangkan. Tapi berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) kan diperbolehkan penetapan sebagai tersangka lagi," kata Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Kamis (10/11/2016).


Kata Agus, saat ini tim KPK tengah berada di NTT untuk memeriksa sejumlah saksi. Pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami kasus korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT tersebut.


"Kami sangat mengharapkan ada kemudahan bagi teman-teman di lapangan, para saksi juga bisa bekerjasama dengan baik sehingga kasusnya bisa segera dituntaskan," imbuh Agus.


Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Namun tersangka lainnya telah meninggal dunia, yakni bekas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, John Manulangga.


KPK menyebut, dana PLS berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT tahun 2007 yang dialokasikan dari APBN. KPK menemukan anggaran dekonsentrasi APBN Rp 77,675 M. Anggaran itu digunakan untuk program formal maupun nonformal pendidikan luar sekolah. Di antaranya program pengembangan budaya baca, program manajemen pelayanan pendidikan dan pendidikan anak usia dini (PAUD).


Awalnya, kasus itu ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT. KPK hanya berkoordinasi dan melakukan supervisi atas kasus tersebut. Namun, akhirnya Kejati NTT melimpahkan kasusnya ke KPK.


Editor: Rony Sitanggang

  • Bupati Sabu Raijua
  • Nusa Tenggara Timur
  • Marthen Dira Tome
  • ketua kpk Agus Rahardjo

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!