BERITA

KPK Tahan Dua Tersangka Suap Pejabat Pajak

KPK Tahan Dua Tersangka Suap Pejabat Pajak

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka suap pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), kemarin malam (22/11). Dua orang itu adalah Kasubdit Bukti Permulaan, Direktorat Penegakkan Hukum, Dirjen Pajak, Handang Soekarno serta Country Director PT E.K Prima Ekspor Indonesia, Rajamohanan Nair.

Juru Bicara KPK, Priharsa Nugraha mengatakan keduanya ditahan untuk kepentingan penyidikan.


"Kedua tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini," kata Priharsa dalam pesan singkat, Selasa (22/11/2016).


Dua tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu ditahan di dua penjara terpisah. Handang ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, sedangkan Rajamohanan ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.


Dalam OTT itu, penyidik menyita uang suap senilai US$148.500 atau setara Rp1,99 miliar. Handang diduga akan menerima suap Rp6 miliar, sedangkan pemberian Rp1,99 miliar itu adalah tahap pertama.


Suap itu diduga terkait sejumlah permasalahan pajak yang dihadapi PT E.K Prima. Di antaranya Surat Tagihan Pajak (STP) sebesar Rp78 miliar. Handang diduga mengatur untuk menghilangkan kewajiban pajak perusahaan Rajamohanan.


Editor: Sasmito

  • KPK
  • ott kpk
  • dirjen pajak

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!