BERITA

KPK Sita Harta Wali Kota Madiun Senilai Rp 8,5 M

KPK Sita Harta Wali Kota Madiun Senilai Rp 8,5 M


KBR, Jakarta- KPK menyita harta Wali Kota Madiun, Bambang Irianto senilai Rp 8,5 miliar. Harta itu terdiri dari Rp 1 miliar uang tunai, sertifikat deposito senilai Rp 7 miliar serta emas batangan 1 kilogram setara Rp 514 juta.

Juru bicara KPK, Priharsa Nugraha mengatakan barang sitaan itu didapat dari hasil penggeledahan di rumah Bambang.


"Ya jadi kemarin penyidik berkaitan tentang penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pembangunan Pasar Besar Madiun 2009-2012, melakukan penggeledahan di lima lokasi. Di rumah dari Wali Kota Madiun, di rumah dinasnya, kemudian di kantor Wali Kota,di rumah Kepala BPKAD kemudian di rumah anak dari Wali Kota Madiun tersebut. Dari lima lokasi tersebut penyidik menyita sejumlah dokumen dan khusus dari rumah tersangka, dari rumah BI, penyidik menyita uang tunai senilai kurang lebih Rp 1 miliar, kemudian ada sertifikat deposito senilai kurang lebih Rp 7 miliar, dan ada satu batang emas seberat 1 kilogram," kata Priharsa Nugraha di Gedung KPK Jakarta, Kamis (24/11/2016).


Priharsa melanjutkan semua barang yang disita adalah barang yang diduga berkaitan erat dengan perkara korupsi Politikus Partai Demokrat itu.


"Sejauh apa penelusurannya belum bisa disampaikan, tapi yang jelas sampai dengan saat ini penyidik fokus dulu terhadap aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi," imbuh Priharsa.


Kemarin, KPK menahan paksa Bambang Irianto usai diperiksa oleh penyidik. Bambang diduga turut serta dalam pemborongan, pengadaan dan penyewaan proyek tahun jamak pembangunan Pasar Besar Kota Madiun, dari 2009 sampai 2012. Wali Kota itu juga diduga menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan atau kewenangannya. Kata Priharsa berujar gratifikasi yang diterima oleh Bambang diduga mencapai di atas Rp 1 miliar.


Pembangunan Pasar Besar Kota Madiun dianggarkan saat periode pertama Bambang berkuasa. Kini, Bambang masih berstatus sebagai Wali Kota Madiun periode 2014-2019. Nilai proyek pembangunan pasar mencapai Rp76,5 miliar.


Dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Besar Madiun pernah diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Belakangan, Kejati Jatim menghentikan penyelidikannya karena menilai tidak ada kerugian negara.

Editor: Dimas Rizky

  • korupsi wali kota Madiun
  • wali kota madiun
  • korupsi
  • KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!