HEADLINE

KPK Paksa Wali Kota Madiun Masuk Rumah Tahanan

""Penyidik mengkhawatirkan yang bersangkutan kemungkinan akan mengulangi perbuatannya atau kemungkinan akan menghilangkan barang bukti," ujar Priharsa."

KPK Paksa Wali Kota Madiun Masuk Rumah Tahanan
Wali Kota Madiun Bambang Irianto di mobil tahanan KPK, usai pemeriksaan pada Rabu (23/11/2016). Bambang langsung dimasukkan rumah tahanan KPK di Guntur, Jakarta Timur. (Foto: ANTARA)


KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menahan Walikota Madiun, Bambang Irianto yang terlibat kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun 2009-2012.

Bambang keluar sekira pukul 14.15 WIB siang ini. Ia terlihat mengenakan rompi tahanan warna oranye. Bambang tak berkomentar terkait penahanannya kali ini.


Juru Bicara KPK, Priharsa Nugraha mengatakan Bambang ditahan guna kepentingan penyidikan.


"Dalam lanjutan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proyek pembangunan Pasar Besar Kota Madiun 2009-2012. Pada hari ini dilakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka BI, jadi yang bersangkutan ditahan untuk 20 hari pertama dan ditempatkan di Rutan KPK," kata Priharsa Nugraha di Gedung KPK Jakarta, Rabu (23/11/2016).


Baca: KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Jadi Tersangka   

Priharsa mengatakan penyidik menahan Bambang Irianto atas pertimbangan penyidik. Terdapat pertimbangan obyektif lantaran Bambang melanggar pasal dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.


"Kemudian pertimbangan subyektifnya penyidik mengkhawatirkan yang bersangkutan kemungkinan akan mengulangi perbuatannya atau kemungkinan akan menghilangkan barang bukti," ujar Priharsa.


Bambang diduga secara langsung maupun tidak langsung dengan sengaja dan turut serta dalam pemborongan, pengadaan dan penyewaan proyek tahun jamak pembangunan Pasar Besar Kota Madiun, dari 2009 sampai 2012. Wali Kota Bambang Irianto juga diduga menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan atau kewenangannya.


"Dugaannya (Bambang Irianto menerima gratifikasi) di atas Rp 1 miliar," pungkas Priharsa.


Baca: KPK Ajukan Cekal Wali Kota Madiun dan Anak    

Pembangunan Pasar Besar Kota Madiun dianggarkan saat periode pertama Bambang berkuasa. Kini, Bambang masih berstatus sebagai Wali Kota Madiun periode 2014-2019. Nilai proyek pembangunan pasar mencapai Rp76,5 miliar.


Dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Besar Madiun pernah diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Belakangan, Kejati Jatim menghentikan penyelidikannya karena menilai tidak ada kerugian negara.


Baca: Buru Korupsi di Daerah, Ini Alasan KPK   

Editor: Agus Luqman 

  • KPK
  • Bambang Irianto
  • Madiun
  • korupsi
  • Rutan Guntur

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!