BERITA

Konflik Lahan di Langkat, Kementerian Agraria: Penggusuran Harus ada Keterangan BPN

""Oh saya ngga tahu. Yang lebih mengetahui itu BPN dengan Pemkab langkat. Itu makanya saya ngga berani menjawab," "

Ria Apriyani, Eli Kamilah

Konflik Lahan di Langkat, Kementerian Agraria: Penggusuran Harus ada Keterangan BPN
Kepolisian mengerahkan 1500 personel menggusur lahan milik petani dilakukan dengan menggunakan puluhan alat berat pada Jum’at (18/11/2016). (Sumber: SPI)


KBR, Jakarta-  Kementerian Agraria dan Tata Ruang menegaskan eksekusi penggusuran harus ada keterangan tertulis dari Badan Pertanahan Negara. Tanpa itu, kata Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria Noor Marzuki, eksekusi tidak bisa dijalankan.

"Enggaklah kalau itu tentu tidak akan kita, kan di untuk pelaksanaan eksekusi itu kan biasanya kan ada keterangan tertulis dari pihak BPN dalam bentuk SKPT dan surat keterangan macam-macam dari instansi BPN. Biasanya kita belum kita lakukan dulu," ujar Marzuki usai rapat dengan DPR, Selasa (22/11).


Dalam konteks konflik lahan, Marzuki mengakui bahwa benturan antara masyarakat dan perusahaan ini sulit dihindari. Ini diakibatkan lemahnya penataan kawasan. Meski begitu, menurutnya pemerintah selalu berupaya mencarikan jalan tengah penyelesaian melalui mediasi. Jika mediasi gagal, barulah masalah dibawa ke jalur pengadilan.


"Masalahnya dulu kan tanahnya sangat luas. Sehingga perkebunan-perkebunan kan kita juga butuh lapangan kerja. Sehingga perizinan diberikan kemudahan. Sedangkan seiring perkembangan kan kita juga butuh lahan usaha. Makanya akan selalu bersinggungan."


Sebelumnya kepada KBR, Ketua Serikat Petani Indonesia Zubaidah mengungkapkan hingga hari ini aparat gabungan masih berjaga di Desa Mekarjaya, Kabupaten Langkat. Dia mengatakan sudah ada tiga rumah petani yang digusur.


Zubaidah mengklaim para petani sudah mengantongi surat pemberian tanah dari Gubernur Sumatera Utara tahun 1970. Di situ disebutkan lahan seluas 554 hektare itu menjadi milik petani.


Sementara itu Pejabat Pertanahan Pemerintah Provinsi  Sumatera Utara  tak mengetahui ada redistribusi  lahan kepada ratusan petani di Langkat.  Kepala Bagian Pertanahan Biro Pemerintahan Umum Setda Provinsi Sumatera Utara Parlin enggan menjelaskan lebih jelas soal hal tersebut. Dia hanya mengatakan yang mempunyai regulasi mengeluarkan peruntukan tanah HGU atau lainnya adalah Badan Pertanahan Nasional dan Pemkab Langkat.

"Oh saya ngga tahu. Yang lebih mengetahui itu BPN dengan Pemkab Langkat. Itu makanya saya ngga berani menjawab," ujarnya kepada KBR, Selasa (22/11/2016).


Jumat (18/11) lalu, sekitar 1500 personel gabungan dari Kepolisian   Langkat dan TNI dari LINUD Raider menggusur lahan milik petani di Desa Mekar Jaya, Kabupaten Langkat. Akibat bentrok saat penggusuran, beberapa petani mengalami luka berat dan ringan.

Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) Sumatera Utara, Zubaidah mengatakan,  sudah berkoordinasi dengan SPI Pusat untuk mengadu ke Mabes Polri terkait penggusuran tersebut. Sebab, kata dia, dalam penggusuran Jumat lalu, polisi tidak menunjukkan ke warga, surat perintah  penggusuran.

Zubaidah menegaskan, penyelesaian konflik lahan itu harus dilakukan oleh Gubernur Sumatera Utara dan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Gubernur Sumatera Utara harus menyusun langkah penyelesaian agar konflik pertanahan tidak lagi memakan korban.


Editor: Rony Sitanggang

  • konflik lahan di langkat sumut
  • Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI)
  • Zubaidah
  • Kepala Bagian Pertanahan Biro Pemerintahan Umum Setda Provinsi Sumatera Utara Parlin

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!