BERITA

Konflik Lahan, Petani Langkat Pilih Bertahan di Rumah

""Untuk memberanikan diri, walaupun polisi masih ada di situ. Karena tadi ada perjanjian mereka ngga akan ganggu kita.""

Eli Kamilah

Konflik Lahan, Petani Langkat Pilih Bertahan di Rumah
Aparat kepolisian yang berjaga di desa Mekar Jaya, Langkat, Sumatera Utara. (dokumen SPI)


KBR, Jakarta- Seratusan Petani di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sei Wampu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara memilih bertahan di rumah mereka masing-masing pasca penggursuran oleh PT Langkat Nusantara Kepong (LNK) hari ini. Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) wilayah Langkat, Suriyono, mengatakan mereka yang bertahan kebanyakan ibu-ibu dan anak-anak. Sementara para lelakinya memilih untuk bersembunyi di tempat aman, karena khawatir terjadi bentrokan dan korban lagi. 


Keputusan untuk bertahan, kata Suriyono, dilakukan pasca pertemuan dengan perwakilan Kantor Staf Presiden (KSP) dan DPRD Komisi A Provinsi Sumatera Utara hari ini.


"Setelah ini hari ada kunjungan KSP, kami sekarang sudah kembali ke rumah. Untuk memberanikan diri, walaupun polisi masih ada di situ. Karena tadi ada perjanjian mereka ngga akan ganggu kita. Kita pun ngga akan ganggu. Walaupun rumah kami sekarang tidak dialiri listrik dari kemarin oleh mereka, dan sumur-sumur pun ditutup," ujarnya kepada KBR, Rabu (23/11/2016).


Saat ini, kata dia warga sudah bergotong royong untuk membuka sumur yang sudah ditutup oleh PT LNK. "Kami buka untuk mendapatkan pengairan kami lagi," ujarnya.


Suriyono mengaku hampir 400 hektar lahan tani mereka rusak akibat okupasi perusahaan. Padahal lahan itu merupakan mata pencaharian warga sehari-hari. "Cabe, bawang, terong, kacang panjang, karet, semangka. Abis semuanya ludes hari ini. Masih ada sisa sedikit saja kali yang belum terokupasi," tambahnya.


Saat ini, kepolisian masih berjaga. Kata dia dalam sehari ada 300an personil kepolisian yang masih berjaga. Meski hari ini pertemuan dengan KSP dan DPRD sudah meminta polres untuk menarik pasukan mereka.


Tuntutan Ukur Lahan Ulang

Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) wilayah Langkat, Suriyono juga menuntut pemerintah, dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengukur ulang lahan yang diklaim PT LNK sudah mengantongi Hak Guna Usaha (HGU). Surat permintaan, lanjut dia sudah dilayangkan sejak pertengahan bulan ini. Surat juga ditembuskan ke BPN Langkat. Namun sayangnya hingga hari ini belum ada respon.


"Sebelum kejadian kita sudah surati BPN. Makanya kita minta keputusan BPN. Kami minta PT LNK diukur berapa seh sebenarnya yang dikontrakan oleh negara kepada beliau. Malahan menurut kami itu udah berlebih hektarnya, tapi kok masih mengokupasi rakyat secara terus-terusan," ungkapnya


Suriyono menambahkan, petani juga menuntut BPN memperjelas legalitas HGU PT LNK. "Diperjelas status legalitas HGU. HGU mereka kan diterbitkan 2012, NK 119 Nomor 16/2012. Sementara kita menuntut dan memperjuangkan kembali tanah kita sejak tahun 1998. Artinya HGU diterbitkan oleh BPN diatas tanah sengketa. Apakah ada UU atau hukum yang memungkinkan terbitnya HGU di atas sengketa," pungkasnya.


Petani juga menuntut PT LNK mengganti rugi lahan tani mereka yang sudah dirusak akibat okupasi. "PT LNK harus bertanggungjawab pada pengrusakan aset ekonomi kami. Untuk mengganti rugi," tutupnya.

Editor: Dimas Rizky


  • Konflik lahan
  • konflik lahan di Langkat

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!