BERITA

Kisruh Bandara Internasional Jabar, Warga Minta Pemprov Buka Dokumen Proyek

""Harapannya pemprov Jabar membuka semua dokumen dan menjelaskan kepada masyarakat. Sehingga proyek ini bisa tergambar dengan jelas, apa manfaatnya,""

Eli Kamilah, Wydia Angga

Kisruh Bandara Internasional Jabar, Warga Minta Pemprov Buka Dokumen Proyek
Ilustrasi: Presiden Jokowi saat meninjau rencana proyek Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati. (Foto: Antara)


KBR, Jakarta- Petani meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat   membuka dokumen penetapan harga tanah   di wilayah Majalengka. Pemprov juga diminta menjelaskan kepada masyarakat  agar konflik soal lahan yang akan dijadikan bandara internasional itu tidak berlarut larut.

Sekretaris Jenderal Konsorsium Agraria (KPA) Iwan Nurdin menjelaskan selama ini pemprov tertutup soal harga tanah dan lahan. Simpang siurnya sampai hari ini, kata Iwan, harga tanah dipatok 125 ribu permeter. Padahal diluaran harga sudah 340 ribu permeter. Hal itu dinilai warga tidak manusiawi.

Warga juga menuntut adanya tindaklanjut laporan mereka soal keterlibatan oknum pejabat dan aparat dalam mempermainkan harga tanah dan sawah mereka. Pemprov, kata dia wajib menjelaskan hal tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

"Harapannya pemprov Jabar membuka semua dokumen dan menjelaskan kepada masyarakat. Sehingga proyek ini bisa tergambar dengan jelas, apa manfaatnya, apa yang harus dilakukan pemprov. Karena menurut masyarakat hari ini desa Sukamulya wajib dipertahankan, dan itu belum ada titik temunya,"ujarnya kepada KBR, Kamis (17/11/2016)


"Masyarakat harus mendapatkan informasi yang transparan tentang penetapan harga. Harusnya sudah ditempel di rumah warga, sampai hari ini terus ditutupi. Sehingga setiap saat pemda mengatakan sudah memberikan ganti rugi. Semua proses BIJB (Bandara Internasional Jawa Barat) itu tidak sesuai dengan UU nomor 2/2012 tentang pengadaan tanah untuk pentingan umum," tuturnya.


Iwan menyebut cara-cara kekerasan  yang dilakukan aparat dan pemprov untuk mengukur tanah, sebenarnya tidak perlu terjadi. Pendekatan refresif harusnya dihindari. Pemprov bisa mengambil langkah negosiasi dengan perwakilan pemerintah desa untuk mengukur 34 KK yang sudah bersedia dengan sukarela menjual tanah dan lahan mereka.


"Ada beberapa warga yang menurut keterangan kepala desa bersedia ganti rugi. Padahal menurut warga yang harus diukur adalah utamanya laporan warga. Jangan memblow up 34 warga yang setuju yang bukan asli itu, merepresantiskan 1500an KK.  Jadi ini pendekatan yang refresif, apalagi ini hanya segelintir orang. Harusnya bisa negosiasi dengan perwakilan pemerintah desa, dan pengukuran 34 KK itu dilakukan untuk proses pembayaran ganti rugi. Dan sebenarnya itu juga bisa dilakukan dengan melihat sertifikat tanah," pungkasnya.


Bentrok yang berujung penangkapan 9 warga itu dinilai sengaja dilakukan untuk menakut-nakuti warga yang menolak pengukuran.

"Ini adalah ekspos kekerasan untuk menakut nakuti bahwa tidak boleh ada warga  yang menolak. Ini adalah satu show yang dilakukan kekerasan yang dilakukan oleh Pemda," katanya.


Lobi KSP


Sekretaris Jenderal Konsorsium Agraria (KPA) Iwan Nurdin mengaku sudah bertemu dengan Kantor Staf Presiden (KSP) untuk menyelesaikan konflik pembangunan bandara internasional itu. Kata dia, KSP sudah menjanjikan akan menindaklanjuti hal itu dengan memanggil beberapa pihak. Di antaranya, warga Sukamulya, Pemerintah Provinsi Jabar, Pemerintah Daerah Majalengka dan Polda Jabar. Dia berharap KSP mulai melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait besok.

"Saya harap ini segera diseleseikan. Ini tentu sangat menyedihkan karena jika pembangunan infrastruktur dengan cara mengusir dan merampas tanah warga. Besok pihak KSP bisa memfasilitasi,"ungkapnya.

KPA mencatat kasus ini pertama kali mencuat pada  2004, ketika secara sepihak 11 kepala desa menandatangani surat pernyataan yang menyatakan “Kami  dan seluruh warga masyarakat Desa kami sepenuhnya mendukung atas rencana pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat Seluas ±5000 Ha, dengan Jumlah KK: 1305 KK, yang terletak di Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka”.


Surat tersebut ditandatangani pada 14 Oktober 2004. Padahal hingga saat ini, hanya terdapat 300 KK yang mendukung pembangunan BIJB. Sementara 1005 KK atau mayoritas warga di 11 Desa tersebut menolak adanya pembangunan Bandara. Masyarakat menduga ada permainan antara Pemerintah Kabupaten Majalengka dengan 11 Kepala Desa terkait.


Sementara untuk Desa Sukamulya, luasan lahannya sekitar 740 hektare. Sebanyak 618 hektarenya berupa sawah padi yang menghasilkan setidaknya 8.652 ton gabah kering setahun.


Kejanggalan dari persyaratan pembangunan BIJB ini tidak hanya berhenti di persetujuan 11 Kades. Lanjutannya adalah pembuatan Analisa mengenai Dampak lingkungan (AMDAL) yang menyatakan bahwa lahan di Desa Sukamulya adalah lahan tandus yang tidak produktif yang hanya bisa panen 1 kali dalam satu tahun dengan produksi gabah kering giling sebanyak 6 Kwintal/Ha. Padahal data dari dinas pertanian Kab. Majalengka, tahun 2005 dan BPS Kabupaten Majalengka adalah 52,35 Kwintal/Ha.


Dari persyaratan tersebut kemudian terbitlah Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan No. KM 34 Tahun 2005 Tentang Penetapan Lokasi Bandar Udara di Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat. Peraturan Menteri Perhubungan tersebut ditetapkan di Jakarta, 17 Mei 2005 silam dan ditandatangani oleh Menteri Perhubungan M. Hatta Rajasa. Permen inilah yang sejatinya mendasari pembuatan BIJB secara hukum.

Amdal

Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jawa Barat Anang Sudarna menyatakan analisa dampak lingkungan (amdal) pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati di Kabupaten Majalengka sudah rampung sejak dua tahun lalu. Izin amdal itu ada di pemerintah pusat karena.

Kata Anang, bandara tersebut merupakan proyek strategis nasional.

"Selesai sudah lama, sudah dua tahun yang lalu selesai amdalnya. Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (sudah teken Menteri LHK?) sudah, jamannya bu Siti. Saya orang pertama yang akan menghalangi itu pembangunan kalau belum ada amdalnya. Itu kan ada dalam peraturan Menteri LHK tentang penyusunan amdal kan macam-macam kewenangannya, jadi kalau sifatnya strategis ya nasional ya oleh sana (pusat)," ujar Anang kepada KBR, Kamis (17/11/2016) 


Ketika dikonfirmasi, penyusunan amdal tersebut, kata Anang, sudah memenuhi syarat partisipasi masyarakat. Selain itu ia juga menepis tudingan bahwa amdal itu menggunakan data yang tidak sebenarnya, seperti mencantumkan angka hasil panen lahan pertanian di Majalengka lebih rendah dari seharusnya.


"Kalau data kita itu kan pasti berdasar data statistik ya, data BPS. Kita tidak mungkin ini (rekayasa). Itu kan BPS setiap tahun melakukan sampling hitungan untuk memprediksi berapa produksi kita. Kita pakai data itu, tidak pakai data-data lain. (Di Amdal itu sudah ada juga dampak sosial dan sebagainya?) Oh ya pasti. Sudah itu. Nah sekarang kan penanganannya oleh tim terpadu tidak hanya lagi Pemda, tapi sudah melibatkan kepolisian, kejaksaan, BPKP sehingga assesmen-assesmen harga tanah dan sebagainya itu sudah ini (sesuai)," paparnya. 


Editor: Rony Sitanggang

  • Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati
  • sekjen kpa iwan nurdin
  • Kepala BPLHD Jabar Anang Sudarna

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!