BERITA

Kepada Menristek Dikti, Ombudsman RI Paparkan Cacat Moral dalam Pemilihan Rektor

Kepada Menristek Dikti, Ombudsman RI Paparkan Cacat Moral dalam Pemilihan Rektor



KBR, Jakarta - Ombudsman RI memaparkan sengkarut pemilihan rektor di perguruan tinggi negeri kepada Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Muhammad Nasir.

Di antaranya yang menjadi sorotan Ombudsman adalah Universitas Halu Oleo dan Universitas  Negeri Manado.


Anggota Ombudsman RI, Laode Ida mengatakan ada cacat moral dalam pemilihan rektor di Universitas Halu Oleo.


"Kasus yang lain adalah bagaimana proses-prosesnya menurut tinjauan kami cacat moral akademik. Intervensi rektor yang begitu kuat sampai pasang pengumuman di koran. Secara terbuka (ditulis) 'demi Allah saya mendukung (calon) ini'. Itu dikritik secara luas oleh media lokal. Kecuali media yang dalam tanda kutip dibayar oleh rektor," kata Laode Ida di Gedung Ombudsman RI Jakarta, Rabu (2/11/2016).


Baca: Ketua KPK Sebut Pemilihan Rektor Terindikasi Suap

Selain itu, Ombudsman RI juga mencatat adanya status keanggotaan senat pemilih rektor yang menyalahi aturan pemerintah. Seperti, kepala unit perpusatakaan dan kepala unit komputer yang menjadi anggota senat.


"Ada yang dari kepala unit keamanan jadi anggota senat, kepala kerohanian juga menjadi anggota senat," imbuh Laode.


Laode juga mengapresiasi langkah Kementerian Ristek Dikti yang telah mengirimkan biro hukum dan menemukan 20 anggota senat yang menyalahi aturan. Padahal, seharusnya anggota senat terdiri dari rektor, wakil rektor, guru besar, dan wakil guru besar. Ombudsman menilai masalah tersebut dapat mewariskan tradisi buruk dalam pengelolaan kampus ke depan.


Ombudsman RI juga menyoroti pemilihan rektor di Universitas Negeri Manado. Ini terkait rektor terpilih Yani Julyeta Runtuwene yang terlibat pembelajaran jarak jauh. Aktivitas mengajat jarak jauh tersebut melanggar UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi.


Sebelumnya, Kemenristek Dikti menganulir pemilihan rektor di empat kampus. Di antaranya Universitas Negeri Manado, Universitas Sumatera Utara, Universitas Halu Oleo dan Universitas Masamus Merauke. Kemenristek menengarai adanya pelanggaran sistem pemilihan rektor.


Editor: Agus Luqman 

  • Ombudsman RI
  • pemilihan rektor
  • Kemenristek Dikti
  • pendidikan
  • Perguruan Tinggi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!