BERITA

Kekayaan Pejabat Pajak Penerima Suap Hanya Rp2,5 Miliar?

Kekayaan Pejabat Pajak Penerima Suap Hanya Rp2,5 Miliar?


KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Kasubdit Bukti Permulaan, Direktorat Penegakkan Hukum di Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno memiliki harta kekayaan lebih dari Rp2,5 miliar.

Harta Handang Soekarno sebesar Rp2,5 miliar itu berdasarkan laporan kekayaan terakhir yang dibuat 2014 lalu.


Handang Soekarno terkena operasi tangkap tangan (OTT) dari KPK saat menerima suap dari bos sebuah perusahaan yang menunggak pajak. Kini ia menjadi tersangka suap dan korupsi.


Meski begitu, Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.


"Ini masih dalam pengembangan penyidik. Nilai yang diambil kemarin saja Rp6 M. Bisa jadi LHKPN itu tidak sesuai kekayaan yang bersangkutan, tapi kita praduga tak bersalah dulu. Tidak bisa estimasi-estimasi. Nanti kita akan kembangkan ke arah sana. Kita punya pemikiran dengan nilai jumlah satu kasus saja sudah menerima Rp6 M, bisa jadi kemugkinan besar banyak uang yang disimpan yang kita tidak tahu," kata Basaria Pandjaitan di Universitas Bina Nusantara, Jakarta Barat, Selasa (29/11/2016).


Baca: Suap Pajak, KPK Buka Opsi Periksa Dirjen Pajak   

Handang menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir pada Februari 2014. Saat itu ia menjabat Kepala Seksi Bimbingan Penagihan di Kantor Pajak Jakarta Selatan.


Harta Handang yang tercantum di LHKPN sebesar Rp2,5 miliar. Terdiri dari harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp1,6 M.


Ia juga memiliki harta dari pohon jati senilai Rp200 juta. Selain itu ia memiliki 60 bilah keris seharga Rp100 juta. Namun, di LHKPN terakhir keris itu disebutkan rusak akibat bencana alam.


Basaria menyebut, ada kemungkinan KPK menjerat Handang dengan pasal pencucian uang. Ini untuk memberikan efek jera kepada pelaku korupsi.


"Kemungkinan besar saat ini KPK punya kesepakatan untuk memberi efek jera si pelaku dengan mengambil semua harta dari hasil korupsi. Jadi kalau kemungkinan celah itu ada, kita akan terapkan pada semua tersangka, tidak hanya ini saja," ujar Basaria.


Baca juga:


KPK telah menahan dua orang tersangka penerima dan pemberi suap. Dua orang itu adalah Handang Soekarno (HS) serta bos perusahaan internasional PT EK Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair.


Dalam operasi tangkap tangan pada Selasa (22/11/2016) lalu, penyidik menyita uang suap senilai US$148.500 atau setara Rp1,99 miliar. Handang diduga akan menerima suap Rp6 miliar, sedangkan pemberian Rp1,99 miliar itu adalah tahap pertama.


Suap itu diduga untuk menyelesaikan masalah tunggakan pajak di PT EK Prima. Di antaranya Surat Tagihan Pajak (STP) sebesar Rp78 miliar. Handang diduga mengatur untuk menghilangkan kewajiban pajak perusahaan

Rajamohanan.


Editor: Agus Luqman 

  • KPK
  • operasi tangkap tangan
  • OTT
  • kasus perpajakan
  • suap
  • korupsi pajak
  • suap pajak

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!