HEADLINE

Kapolri: Presiden Minta Gelar Perkara Kasus Ahok Dibuka ke Publik

Kapolri: Presiden Minta Gelar Perkara Kasus Ahok Dibuka ke Publik


KBR, Jakarta -
Presiden Joko Widodo memerintahkan Kapolri Tito Karnavian untuk melakukan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok secara terbuka. Tito menjelaskan, proses gelar perkara itu nantinya ditayangkan langsung seperti persidangan dan dapat disaksikan oleh publik.

"Gelar perkara ini dilakukan secara terbuka dengan melibatkan pihak-pihak terkait, kemudian kita buka juga kepada publik yaitu melalui media secara live seperti semacam sidang nantinya," kata Tito di Kantor Presiden, Jakarta, Sabtu (5/11/2016).


Kapolri Tito Karnavian mengatakan, Presiden menghendaki proses hukum terhadap Ahok digelar secara transparan. Dengan begitu, kata dia, masyarakat bisa ikut menilai kejernihan proses hukum kasus ini. Hal tersebut disampaikan Tito seusai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Negara malam ini.


"Pak Presiden menyampaikan agar gelar perkaranya dilakukan live, terbuka, dan gelar perkara ini memang tidak wajar kita lakukan live ini, tapi ini adalah perintah eksepsional dari Bapak Presiden untuk membuka transparansi," ungkapnya.


Tito Karnavian menambahkan, apabila seusai gelar perkara, penyidik tidak menemukan tindak pidana, maka kasus tersebut bakal dihentikan. Kasus bisa kembali dibuka jika terdapat bukti-bukti baru.


"Kalau tidak terdapat pidana, maka kasusnya otomatis dihentikan penyelidikannya. Bisa dibuka kembali kalau terdapat bukti-bukti baru," imbuhnya.


Namun, lanjut Tito, apabila ditemukan tindak pidana, maka proses akan dilanjutkan ke tahap penyidikan. Di tahap ini, Ahok bisa ditetapkan sebagai tersangka.


"Penyidikan itu akan menentukan tersangkanya, dalam kasus ini tentunya, penyidikan tersebut dapat mengarah kepada tersangka terlapor saudara Basuki Tjahaja Purnama," ujarnya.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/terkini/11-2016/aksi_4_november__polisi_periksa_10_orang_yang_diduga_provokator/86498.html">Polisi Periksa 10 Terduga Provokator</a></b> </li>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/11-2016/temui_pendemo_4_november__menteri_agama_minta_proses_hukum_tak_terpengaruh_aksi/86491.html">Temui Pendemo, Menag Minta Proses Hukum Tak Terpengaruh Aksi</a></b> </li></ul>
    

    Tito menegaskan berkomitmen menuntaskan kasus ini selama dua pekan ke depan. Ini merupakan komitmen yang disampaikan sewaktu terjadi dialog antara Wakil Presiden Jusuf Kalla dengan pengunjuk rasa Jumat (5/11/2016) kemarin.

    "Dua minggu untuk menyelesaikan proses penyelidikan untuk menentukan penyidikan dan tersangka atau tidak," tegasnya.





    Editor: Nurika Manan

  • kasus ahok
  • dugaan penistaan agama
  • gubernur Ahok
  • Kapolri Tito Karnavian

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!