BERITA
Kampanye Ahok Dihalangi, Bawaslu Periksa Saksi
""Dari saksi-saksi yang di lokasi di sana,""
Rio Tuasikal
KBR, Jakarta- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta hari ini meminta keterangan saksi-saksi terkait dugaan penghalangan kampanye pasangan calon Ahok-Djarot di sejumlah lokasi di Jakarta. Staf Bawaslu DKI Jakarta, Endah, menyatakan para saksi itu adalah orang-orang yang ada di lokasi dan menyaksikan langsung kejadian itu.
Namun dia enggan menyebut apakah saksi itu dari kubu Ahok atau kubu yang menolak Ahok.
"Sedang ini (meminta keterangan) saksi-saksi," terangnya kepada KBR ketika dihubungi, Selasa (15/11/2016) terangnya.
"Dari saksi-saksi yang di lokasi di sana," tambahnya lagi.
Endah menambahkan, orang yang menghalang-halangi kampanye Pilkada bisa diancam dengan pidana. Sebab, kegiatan kampanye telah sah berdasarkan izin KPU dan kepolisian. Dalam UU Pilkada 2015, menghalangi kegiatan kampanye bisa dipenjara 1 sampai 6 bulan atau denda 600 ribu hingga 6 juta Rupiah.
Bawaslu DKI Jakarta juga telah mengimbau warga untuk tidak menghalang-halangi paslon yang akan berkampanye di daerahnya. Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti menyatakan jika tidak mau memilih calon tersebut, warga yang menolak sebaiknya tidak usah datang.
Sebelumnya, selama masa kampanye dua pekan ini, pasangan calon Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat beberapa kali ditolak saat mau masuk ke permukiman warga. Mereka ditolak di Pasar Rawa Belong, Kedoya Utara, dan Kembangan.
Di samping kasus ini, Bawaslu mencatat ada 66 pelanggaran yang dilakukan ketiga paslon selama masa kampanye. Pelanggaran itu terjadi di 137 titik.
- pilkada jakarta 2017
- Staf Bawaslu DKI Jakarta
- Endah
- Gubernur Basuki Tjahaja Purnama
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!