BERITA

Kampanye Ahok Dihadang, Bawaslu Naikkan 1 Kasus ke Penyidikan

""Setelah kita melakukan tindak lanjut dengan melakukan klarifikasi sebanyak 7 saksi-saksi, kemudian klarifikasi kepada pelapor.""

Kampanye Ahok Dihadang, Bawaslu Naikkan 1 Kasus ke Penyidikan
Calon Wakil Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat saat dihadang sekelompok orang di Kembangan, Jakarta Barat. (Sumber: Medsos)


KBR, Jakarta- Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta menaikan satu laporan penghadangan kampanye pasangan Ahok-Djarot ke tahap penyidikan. Koordinator Divisi Hukum Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Muhammad Jufri, mengatakan dari empat laporan penghadangan kampanye yang masuk hanya satu laporan yang memenuhi syarat.

"Kasus yang dilaporkan pada tanggal 14 bulan 11 tahun 2016, setelah kita melakukan tindak lanjut dengan melakukan klarifikasi sebanyak 7 saksi-saksi, kemudian klarifikasi kepada pelapor. Kemudian kami juga sudah mengungkapkan bukti-bukti berupa kamera, handycam, kemudian handphone yang dijadikan untuk merekam, kemudian saksi-saksi juga di tempat kejadian," kata Jufri di kantor Bawaslu, Jumat(18/11).


Ia melanjutkan, "maka berdasarkan penyelidikan yang kami lakukan selama 5 hari dan ini merupakan hari terakhir maka kami putuskan bahwa proses penghalangan yang terjadi di Kembangan Selatan, kecamatan Kembangan, ini merupakan pelanggaran tindak pidana pemilihan. Dan kasus ini ditingkatkan menjadi penyidikan."


Barang bukti yang digunakan salah satunya adalah bukti rekaman saat Ahok berkampanye di Kembangan Selatan Rabu (9/11) silam. Pelapornya adalah tim sukses pasangan Ahok dan Djarot.


Dari hasil rekaman, Polda Metro Jaya baru mengidentifikasi satu orang berinisial NS. Penyidik telah memeriksa NS. Namun hingga saat ini mereka belum mendalami motif dari penolakan kampanye Djarot itu.


Sementara itu, tiga laporan lainnya kata Jufri tidak bisa dilanjutkan. Alasannya, laporan-laporan itu tidak memenuhi syarat formil dan materil.


"Banyak dari laporan yang masuk ke kami itu tidak jelas siapa yang melaporkan. Atau sudah lewat kadaluarsa. Jadi tidak bisa dilanjut."


Jufri mengatakan Bawaslu banyak menerima laporan pelanggaran di tahapan pilkada. Tidak hanya soal penghadangan kampanye, tetapi juga penggunaan isu SARA, penggunaan fasilitas negara, kampanye di tempat ibadah, politik uang, hingga pelibatan anak. Total sampai November 2016, ada 34 laporan dan temuan yang diproses Bawaslu.


Dari 34 laporan itu, pelanggaran administrasi paling banyak terjadinyairu sebanyak 13 pelanggaran. Sementara sisanya ada pelanggaran pidana, kode etik, dan bulan pelanggaran.


Setelah ini, laporan soal penghadangan kampanye itu akan diserahlan kepada Polda Metro Jaya untuk disidik dan akhirnya dibawa ke proses pengadilan.


Editor: Rony Sitanggang

  • Koordinator Divisi Hukum Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta
  • Muhammad Jufri
  • kampanye ahok ditolak

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!