BERITA

Kampanye Ahok Diganggu, Bawaslu Dinilai Lamban

""Kita sudah lakukan protes, kita sudah melaporkan itu. Tinggal sekarang laporannya itu ditindaklanjuti atau tidak secara tepat.""

Kampanye Ahok Diganggu, Bawaslu Dinilai Lamban
Petugas kepolisian berjaga di tempat yang akan dikunjungi calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ntuk berkampanye saat terjadi aksi penolakan di kawasan Kedoya, Jakarta, Kamis (10


KBR, Jakarta- Koordinator Tim Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Sirra Prayuna   mengkritik kinerja Bawaslu DKI Jakarta yang dianggap lamban menangani laporan soal aksi penolakan sejumlah warga dalam sejumlah kampanye Ahok-Djarot. Kata dia, hal itu terbukti dari 9 laporan  baru satu laporan yang ditindaklanjuti.


"Loh kita sudah lakukan protes, kita sudah melaporkan itu. Tinggal sekarang laporannya itu ditindaklanjuti atau tidak secara tepat. Kan simple sebenarnya kalau mau mencari saksi yah. Sekarang mekanisme pelaporan itu satu pelapor mengisi form pelaporan pengaduan. Kedua menyertai alat bukti baik foto dan lain sebagainya ketiga memeriksa saksi, kemudian nanti terlapor dipanggil dimintai klarifikasi," ujarnya kepada wartawan di Posko Pemenangan Ahok Djarot, Rumah Lembang, Jakarta, Kamis (17/11).


Selain itu kata dia, kritikan juga dilakukan atas kurang inisiatifnya bawaslu menindaklanjuti apa yang terjadi di lapangan. Pasalnya menurut dia, sebenarnya Bawaslu dan Panwaslu bisa bekerja menindaklanjuti masalah tersebut tanpa diawali laporan. Dia mempertanyakan kinerja bawaslu diberbagai tingkatan yang terkesan membiarkan pelanggaran terjadi padahal buktinya sudah banyak sekali.


"Ada dua cara penerimaan, satu pengaduan yang bersifat pelaporan, kedua hasil temuan, sekarang di mana-mana bisa dilihat itu. Dilihat bahwa ada penolakan ini kampung menolak Ahok sebagai macam. Bawaslu kan ada perangkatnya, ada Bawaslu Provinsi, ada Panwaslu Kabupaten Kota, ada Panwascam, ada PPL, nah berdasarkan temuan PPL itu bisa dilakukan proses untuk melakukan pemeriksaan," ucapnya.


Dia   mengingatkan kepada warga yang  menolak kedatangan calon   untuk berkampanye   merupakan pelanggaran hukum. Oleh karenanya dia menghimbau agar hal itu tidak lagi dilakukan.


"Ini bisa dipidana, karena sekarang bukan hanya peserta pemilu saja yang bisa dipidana, masyarakat juga bisa dipidana," tambahnya.


Editor: Rony Sitanggang

  • pilkada jakarta 2017
  • Kuasa HUkum Ahok Sirra Prayuna
  • Gubernur Basuki Tjahaja Purnama

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!