BERITA

Jadi Tersangka Penyebar Kebencian, Buni Yani akan Ajukan Praperadilan

Jadi Tersangka Penyebar Kebencian, Buni Yani akan Ajukan Praperadilan

KBR, Jakarta- Buni Yani akan mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran kebencian. Buni menilai prosedur penetapannya sebagai tersangka tidak adil.

Buni mengklaim, kepolisian tidak punya dasar kuat.

"Bahkan BAP-nya (Berita Acara Pemeriksaan) itu ya baru saja selesai begitu. Saya langsung keluar surat penangkapan ditetapkan jadi tersangka. Itu yang kami merasa, saya ya, sebagai warga negara, yang selalu kooperatif selama ini tidak adil. Kayaknya nggak fair sama sekali. Makanya saya bilang ini kan harus sama," kata Buni usai keluar dari ruang pemeriksaan, Kamis (24/11).

Buni merasa ada perlakuan berbeda yang diberikan kepadanya. Dia mempertanyakan ketiadaan gelar perkara seperti yang dilakukan Bareskrim Polri untuk kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama. Apalagi, dia mengklaim selama ini telah kooperatif.

"Menurut saya, tidak ada dasarnya saya dijadikan tersangka. Tapi ya mungkin kepolisian kan punya pertimbangan sendiri."

Terkait keberatan dari pihak Buni Yani ini, Juru Bicara Polda Metro Jaya Awi Setiyono menyampaikan polisi sudah melakukan proses hukum dengan benar. Termasuk hingga penetapan Buni sebagai tersangka.

"Yang lebih tahu penyidik bukan pengacara. Penyidik punya timeline. Dan enggak ada kewajiban penyidik lapor ke pengacara," tandas Awi.

Hari ini Buni Yani diperiksa selama 6 jam di Polda Metro Jaya usai kemarin ditetapkan sebagai tersangka. Begitu keluar dari ruang pemeriksaan, baik dia maupun pengacaranya, Aldwin Rahardian tidak berkomentar banyak. Aldwin berjanji akan menjelaskan lebih detail di konferensi pers dalam waktu dekat. Untuk saat ini, dia menegaskan kliennya akan menempuh upaya hukum lebih lanjut.

Nama Buni Yani menjadi viral setelah posting yang diunggahnya terkait video ucapan Ahok di Kepulauan Seribu mencuat. Akibat postingan tiga paragraf yang menghilangkan kata pakai tersebut, Buni kini menjadi tersangka. Tulisannya dianggap telah menyebarkan kebencian karena bersifat provokatif.


Editor: Rony Sitanggang

  • tersangka penyebar kebencian buni yani
  • Juru Bicara Polda Metro Jaya Awi Setiyono

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!