HEADLINE

Jadi Tersangka, Pesan Ahok Pada Anaknya: Harus Bangga

""Mereka harus bangga kalau ada yang bully mereka, karena papa mereka tersangka bukan karena koruptor," "

Ade Irmansyah

Jadi Tersangka, Pesan Ahok Pada Anaknya: Harus Bangga
Calon Gubernur Petahana Basuki Tjahaja Purnama bersama pendukung, Kamis (17/11). (Foto: KBR/Ade I.)

KBR, Jakarta- Calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku bangga saat ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri kemarin. Hal itu dia sampaikan kepada para pendukungnya di posko pemenangan Rumah Lembang, Jakarta.

Kata dia, pernyataan bangga tersebut dia utarakan kepada anaknya di rumah sebelum pergi menjalani agenda kampanye hari ini.

"Saya ngobrol sama anak saya tadi pagi, terus dia bilang kalau di kampus pada tanya ke dia kenapa saya jadi tersangka? Saya langsung bilang ke anak saya, kalau mereka harus bangga, kalau ada yang bully mereka, karena papa mereka tersangka bukan karena koruptor,"  ujarnya kepada para pendukung di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta, Kamis (17/11).


Dia menambahkan, penetapan tersangka kepada dirinya ini justru salah bentuk penegakan konstitusi Indonesia sesuai UUD45 dan Bhineka Tunggal Ika. Pasalnya menurut dia, tidak ada maksud apapun apalagi menistakan agama pada peristiwa yang terjadi di Kepulauan Seribu waktu itu.


"Saya bilang pada mereka harus bangga. Kenapa saya tidak mau praperadilan? Supaya biar cepat masuk ke pengadilan biar semua orang nonton apakah saya punya maksud penistaan menghina agama,"  ucapnya.


Dia menegaskan bahwa tidak pernah ada niatan didalam dirinya soal keinginan menistakan suatu agama apapun. Apalagi kata dia, saat masih tinggal di Belitung, dia dikelilingi oleh orang-orang beragama Islam.


Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri kemarin menetapkan Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Kabareskrim Mabes Polri, Ari Dono mengatakan, Penetapan status tersangka tersebut terkait pernyataan Ahok tentang surat Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.


Kata dia, Polri akan meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.  Ahok dinilai melanggar Pasal 156a KUHP dan Pasal 28 Ayat (1) UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Selain itu kata dia, Ahok juga dicegah bepergian ke luar negeri.


Kesimpulan tersebut diperoleh setelah Bareskrim melakukan gelar perkara, Selasa kemarin, yang menghadirkan pelapor, kuasa hukum terlapor, dan ahli. rsebut, pihak pelapor dan terlapor masing-masing menghadirkan enam ahli. Polri juga telah memeriksa 29 saksi dan 39 ahli.

 

  • dugaan penistaan agama
  • Gubernur Basuki Tjahaja Purnama

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!