HEADLINE

Hari Ini, Polisi Periksa 4 Saksi Kasus Dugaan Penistaan Agama Ahok

Hari Ini, Polisi Periksa 4 Saksi Kasus Dugaan Penistaan Agama Ahok

KBR, Jakarta- Kepolisian Indonesia (Polri) memeriksa 4 saksi terkait kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama(Ahok). Juru bicara Polri, Agus Rianto, mengatakan satu di antara saksi yang diperiksa hari ini adalah Ahok, sementara tiga saksi lainnya merupakan saksi ahli.


"Informasi yang saya dapat dari penyidik hari ini ada 4 ya. Selain Pak Ahok ada tiga, juga Imam Besar Masjid Istiqlal ya, kemudian ada Ketua MUI, dan ada Kementerian Agama ya," kata Agus di Mabes Polri, Senin(7/11).


Ahok hari ini memenuhi panggilan pemeriksaan pertama dari Bareskrim Polri untuk kasus dugaan penistaan agama. Dia diperiksa di salah satu ruangan di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta. Sementara 2 saksi lainnya, ujar Agus, diperiksa di tempat terpisah. Namun Agus tak merinci tempat pemeriksaan para saksi ahli tersebut.

Menurut Agus, sejauh ini polisi sudah memeriksa 13 saksi dan 12 ahli. Dengan penambahan 4 saksi yang diperiksa hari ini, total 29 saksi yang sudah diperiksa oleh kepolisian. 

Baca: Gelar Perkara Kasus Ahok Terbuka, Pengamat: Pro Kontra Bisa Semakin Tajam

Sebelumnya, Ahok sudah datang secara sukarela sempat untuk mengklarifikasi kasus tersebut. Ahok dilaporkan telah melakukan penistaan agama salah satunya oleh FPI.

Agus mengatakan sesudah pemeriksaan ini polisi belum akan menetapkan status kasus ini. Menurutnya, masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui salah satunya adalah gelar perkara. Agus mengaku polisi tidak mau terburu-buru. Apalagi Jumat lalu, Wakil Presiden Jusuf Kalla sudah memberikan polisi waktu dua minggu.


"Belum, belum. Nanti kita tunggulah. Pasti akan sampai pada masa itu. Karena proses itu ga berhenti sampai sini aja kan. Apalagi kemarin sudah kita tahu kan Polri diberi waktu dua minggu untuk bisa menetapkan status kasus ini. Kapolri memerintahkan untuk mematuhi perintah itu. Mudah-mudahan penyidik bisa memanfaatkan sisa waktu yang ada untuk bisa menetapkan kasusnya."

Baca: Aksi 4 November, Menag Minta Polisi Ungkap Dalang Kerusuhan


Editor: Sasmito

  • dugaan penistaan agama
  • Ahok
  • Bareskrim Polri

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!