BERITA

Hakim tengah Pelatihan, Sidang Putusan Ekosistem Leuser Aceh Ditunda

Hakim tengah Pelatihan, Sidang Putusan Ekosistem Leuser Aceh Ditunda



KBR, Jakarta - Majelis Hakim perkara pengembalian kawasan Leuser menjadi kawasan strategis menunda keputusannya hingga 29 November mendatang. Sidang putusan yang hanya dihadiri hakim ketua Agustinus Setya Wahyu Triwiranto hanya membacakan penundaan jadwal sidang hingga 3 pekan mendatang dengan alasan pendidikan dan pelatihan hakim.

Menanggapi penundaan pembacaan putusan itu koordinator kuasa hukum Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GERAM) Nurul Ikhsan mengaku kecewa. Kata dia, masyarakat Aceh yang peduli dengan kawasan ekosistem Leuser menunggu keputusan final  dari majelis hakim. Selain itu, kasus ini sudah berjalan lama di persidangan tanpa ada keputusan yang jelas.


"Dalam proses beracara di persidangan ini sebenarnya hal biasa.Hanya ada proses kekecewaan dari para penggugat karena tidak diberitahukan sebelumnya. Kasihan mereka mengorbankan waktu dan meninggalkan keluarganya serta biaya," jelas Nurul di Gedung PN Jakpus, Selasa (8/11/2016).


Sebelumnya, Warga Aceh yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GeRAM)  menggugat Kementerian Dalam Negeri di pengadilan negeri Jakarta Pusat demi menyelamatkan Kawasan Ekosistem Leuser. Mereka menuntut pemerintah mencabut Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh no. 19 tahun 2013 yang tidak memasukkan Kawasan Ekosistem Leuser ke dalam kawasan strategis nasional.


Editor: Rony Sitanggang

  • Gerakan Rakyat Aceh Menggugat
  • koordinator kuasa hukum Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GERAM) Nurul Ikhsan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!