BERITA

Gugatan Kawasan Ekosistem Leuser, Kemendagri: Evaluasi Pemprov Tunggu Putusan Inkrah

""Yang 24 poin dikembalikan itu kan berarti ada yang tidak pas. Itu kan ada yang salah satunya bertentangan dengan UU Kehutanan,""

Gugatan Kawasan Ekosistem Leuser,  Kemendagri: Evaluasi  Pemprov  Tunggu Putusan Inkrah
Kerusakan hutan di kawasan ekosistem Leuser. (Foto: Antara)


KBR, Jakarta- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih menunggu putusan atas gugatan terhadap Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Aceh berkekuatan hukum tetap. Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri Widodo Sigit Pujianto mengatakan, tindak lanjut atau pembinaan terhadap pemerintah provinsi baru bisa dilakukan setelah gugatan terhadap qanun RTRW Aceh itu rampung.

"Bisa (memberi peringatan Pemprov ), tetapi karena ini masih digugat maka kami tunggu sampai selesai dulu. Satu satu supaya tidak gaduh," kata Widodo saat dihubungi KBR, Rabu (30/11/2016).


"Setelah itu baru kita lihat lalu kami lakukan pembinaan. Pas proses sudah inkrah kalau ada masukan dari masyarakat, baik LSM atau yang berbadan hukum itu akan kami perhatikan untuk pembinaan," imbuhnya.


Apalagi berdasarkan catatannya, pemprov belum sepenuhnya melaksanakan perbaikan sejumlah poin yang diminta Kemendagri.


"Hasil laporan yang kami terima itu belum semua diakomodir. Itulah makanya teman-teman dari LSM menggugat. LSM berasumsi bahwa Depdagri tidak melakukan kewenangannya. Sebetulnya sudah yang 27 poin itu tadi," jelasnya.


Pada 2014 silam, Kemendagri telah memberikan setidaknya 27 catatan yang harus diperbaiki dalam qanun No 19 tahun 2013 tersebut. Saat itu kementerian, kata Widodo, menemukan bahwa sejumlah poin dalam qanun bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.


"Yang 27 poin dikembalikan itu kan berarti ada yang tidak pas (dengan peraturan di atasnya) itu maksudnya itu. Itu kan ada yang salah satunya bertentangan dengan UU Kehutanan," tegasnya.


Kendati begitu, kementeriannya tak bisa serta merta mencabut qanun. Pencabutan peraturan daerah harus melalui sejumlah prosedur, termasuk evaluasi dari kementeriannya dan proses pembinaan. Permintaan pencabutan harus didahului pembuktian bahwa perda tersebut bertentangan dengan tiga hal, salah satunya Undang-undang.


"Prinsipnya, perda atau qanun atau perda sus yang di Papua itu kalau bertentangan dengan Undang-undang yang lebih tinggi, pertentangan dengan kepentingan umum dan kesusilaan. Jadi kalau nanti dibuktikan, ada siapapun badan hukum yang membuktikan bahwa ini bertentangan dengan 3 hal itu ya bisa dilakukan pembatalan. Kalau ada," kata Widodo.


Gugatan masyarakat Aceh terhadap RTRW Aceh telah didaftarkan di PN Jakarta Pusat pada 21 Januari 2016. Materi gugatan adalah tidak dimasukkannya nomenklatur Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) sebagai Kawasan Strategis Nasional yang ada di Aceh. Hal itu terdapat dalam Qanun Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Aceh. 


Kerusakan Kawasan Ekosistem Leuser

Kerusakan hutan di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) Aceh mencapai 40 persen dari luas kawasan tersebut sekitar 2,6 juta hektar. Juru bicara Koalisi Peduli Hutan Aceh (KPHA), Efendi Isma mengatakan, kerusakan tersebut disebabkan aktivitas perambahan warga sekitar.

Kata dia, hasil investigasi lembaganya, ada peran pejabat dan pengusaha di balik aktivitas warga. Kata dia, modus yang dilakukan pejabat dan pengusaha biasanya memberi modal kepada warga untuk melakukan aktivitas perambahan dan akhirnya kemudian membeli lahan warga yang sudah dirambah.

"Jadi lama kelamaan yang memiliki lahan ini bukan masyarakat. Jadi si pemilik uang ini banyak, ada yang pejabat pemerintah, ada memang yang pengusaha. Ada yang juga keroyokan antara pengusaha dan pejabat. Dan kita lihat kecenderungan pejabat akhir-akhir ini, mereka cenderung ingin menguasai lahan dalam jumlah besar," jelasnya.


Efendi Isma menambahkan kerusakan hutan secara masif terjadi di wilayah KEL yang berada di dataran-dataran rendah dengan jenis tanaman sawit. Sementara untuk dataran tinggi biasanya ditanami kentang dan tomat.


"Kalau dataran tinggi itu mereka menanam dengan tanaman jenis pertanian seperti kentang, tomat yang lebih cocok dengan iklim yang ada. Sementara di dataran rendah, itu cenderung sawit. Sekarang kawasan KEL yang bawah itu paling banyak ditanami sawit," imbuhnya.


Menurutnya pemerintah pusat harus turun tangan untuk mencegah kerusakan di KEL semakin luas. Sebab, pemerintah daerah saat ini lepas tangan.


"Pada awalnya dulu ketika KEL dimasukkan dalam UU 11 tahun 2006, itu kan pemerintah Aceh membentuk Badan Pengelola KEL. Ketika Badan ini bekerja memang banyak kemajuan dan pengawasan di lapangan. Kemudian pasca 2012, ada pergantian baru, BP KEL dibubarkan dan KEL pengawasannya dikembalikan Dinas Kehutanan Aceh. Nah pasca ini dipegang Dinas Kehutanan, secara regulasi tata ruang itu tidak memasukkan KEL dalam substansinya. Sepertinya Pemerintah Aceh tidak ingin menanggung beban kerja. Jadi pengawasannya biasa saja seperti hutan lain," tegasnya.


Selain itu, pihaknya juga akan mengajak badan-badan internasional untuk turut serta mendesak pemerintah Indonesia lebih peduli terhadap KEL. Disamping melakukan banding atas kekalahan gugatan mengenai Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.


Editor: Rony Sitanggang

red 

  • Kawasan ekosistem leuser
  • Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri Widodo Sigit Pujianto
  • Juru bicara Koalisi Peduli Hutan Aceh (KPHA)
  • Efendi Isma

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!