BERITA

Dugaan Penistaan Agama, MUI Desak Polisi Gunakan Pandangannya Sebagai Acuan

""Itulah pandangan keagamaan. Kita minta itu menjadi rujukan oleh aparat penegak hukum, kepolisian, bareskrim dalam menangani kasus ini,""

Ria Apriyani

Dugaan Penistaan Agama,  MUI Desak Polisi Gunakan Pandangannya Sebagai Acuan
Gubernur Nonaktif Basuki Tjahaja Purnama usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penistaan agama. (Foto: KBR/Antara)



KBR, Jakarta- Majelis Ulama Indonesia(MUI) balik mendesak kepolisian menggunakan sikap mereka sebagai acuan utama dalam proses hukum kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Ahok. Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Din Syamsudin, mengeluhkan selama ini kepolisian tidak menanggapi pernyataan pendapat MUI dengan serius.

"Pendapat keagamaan MUI yang telah dikeluarkan 11 Oktober lalu tentang kasus penistaan agama ini, dan jelas di situ dinyatakan sebagai penistaan agama. Maka itulah pandangan keagamaan. Kita minta itu menjadi rujukan oleh aparat penegak hukum, kepolisian, bareskrim dalam menangani kasus ini,"ujar Din di kantor MUI, Rabu (9/11).


MUI bersikeras menyatakan bahwa Gubernur nonaktif Ahok telah melakukan penistaan agama melalui ucapannya di Kepulauan Seribu September lalu. Terlepas dari ada tidaknya kata "pakai" pada kalimat itu, MUI tetap menganggap Ahok menyinggung keyakinan orang lain.


"(Dasar MUI menyatakan ucapan Ahok telah menistakan agama?) Definisi dari religious blasphemy kalau Anda buka di kamus manapun, dalam bahasa Inggris itu adalah ketika menyinggung keyakinan, menyalahkan keyakinan orang lain, hal-hal suci, the sacred, dan figur-figur suci seperti ulama. Dari segi definisi itu, apa apa yang dilakukan Ahok sudah masuk kriteria itu."


Din menambahkan, "dia mengatakan jangan percaya dan jangan mau membohongi. Berarti ada yang membohong, bisa kitab sucinya bohong, itu fatal. Bisa orang yang memahami kitab suci dengan pengertian tertentu para ulama, para mubaliq. Bohong mereka, nah itulah penistaan."


Meski begitu, dia meminta agar masyarakat berhenti  memperdebatkan soal kasus penistaan agama ini. Dia juga menyesalkan pernyataan dari beberapa pejabat publik yang menurutnya justru membuat pernyataan semakin ricuh. Din mengajak kepada seluruh penganut Islam yang merasa tersinggung dengan ucapan Ahok untuk memaafkan ucapan tersebut. Ini dilakukan setelah ada permintaan maaf dari Ahok.


Namun, bukan berarti proses hukum kasus itu menurut Din lantas ditinggalkan. Kata dia, biarkan kepolisian yang menentukan apakah kasus ini akhirnya mengandung unsur pidana.


Din hanya mengingatkan agar pemerintah dan kepolisian   sebisa mungkin mengurangi kecurigaan masyarakat atas kemungkinan adanya intervensi dalam kasus itu.


"Aksi 4 November kemarin itu kenapa? Bukan karena prosesnya tidak berjalan. Tapi masyarakat menyangsikan prosesnya. Belajar dari kasus yang kemarin itu, apa, Sumber Waras dan reklamasi. Masyarakat jadi curiga."


Editor: Rony Sitanggang

  • dugaan penistaan agama
  • Gubernur Basuki Tjahaja Purnama
  • Ketua Dewan Pertimbangan MUI
  • Din Syamsudin

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • Heri Kristian7 years ago

    ya tidak bisa dooooong kalau acuan utamanya hanya MUI. Jangankan Desertasi atau Tesis... kelas skripsi saja akan ditolak mentah-mentah kalau referensinya hanya dari dari satu sumber apalagi dari sumber "kontra" ini masalah "Sintaksis" dan "Semantik" bahasa Indonesia saja, hanya masalahnya yang mengucapkan bukan Gus Dur tapi Ahok yang matanya sipit ?!