BERITA

Dugaan Pencemaran Amonia PT PIM, Walhi Siapkan Gugatan Kerusakan Lingkungan

Dugaan Pencemaran Amonia PT PIM, Walhi Siapkan Gugatan Kerusakan Lingkungan



KBR, Jakarta - LSM Lingkungan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh tengah menyiapkan gugatan lingkungan terkait dugaan pencemaran limbah udara oleh PT Pupuk Iskandar Muda (PT PIM), Aceh Utara. Pabrik penghasil pupuk urea itu diduga mengeluarkan gas amonia yang mengakibatkan seratusan warga menderita gangguan kesehatan.

Namun Direktur Eksekutif Walhi Aceh Muhammad Nur memperkirakan, gugatan baru bisa dilayangkan bulan depan. Sebab pihaknya masih menunggu tindak lanjut pemerintah daerah dan kepolisian setempat. Selain itu, ia pun masih harus menggalang dukungan dari warga.


"Kami sedang mempertimbangkan gugatan hak lingkungan. Saya tidak mengerti korban. Persoalan ini sudah saya bicarakan sebelumnya apa mau dibawa ke gugatan atau tidak. Tapi banyak aspek mengatakan tunggu dulu," jelas Nur kepada KBR, Selasa (15/11/2016).


"Jadi kalau mewakili warga sampai hari ini pun belum ada yang mengatakan ayo kita lanjutkan ke gugatan hukum, belum ada,"imbuhnya.


Bertolok pada pencemaran limbah amonia yang terjadi sejak 2009, sebetulnya gugatan kerusakan lingkungan sangat mungkin dilakukan. Apalagi menurut Muhammad Nur, pengelolaan limbah oleh anak usaha PT Pupuk Indonesia tersebut dinilai buruk.


"Sebetulnya bukan kali pertama. 2014, 2010 membuang limbah amoniak, 2009 melakukan hal yang sama. 2013 juga, 2016 mengulang hal yang sama. PIM melakukan pembuangan limbah amonia ini hal biasa dalam penegakan hukum," ujarnya.


Ditambah, PT PIM menurut Nur tak melakukan peningkatan teknologi pengelolaan limbah. Sehingga ia menduga ada kemungkinan terjadi kebocoran ataupun proses pembuangan limbah yang menyalahi prosedur.


"PIM tidak pernah memperbaiki teknologi. Teknologinya usang. Dia sebagai sektor bisnis kongkret penghasilan, tetapi tidak konkret mengupdate teknologi mereka. Jadi membuang limbah hal mudah dan murah," ungkapnya.

Baca : Korban Gas Berbahaya di Aceh Utara Bertambah jadi 100-an Orang

Lebih lanjut ia pun menyesalkan sikap sebagian besar warga yang enggan melaporkan peristiwa ini.

Itu sebab kini pihaknya terus melakukan pendekatan ke warga yang menjadi korban pencemaran limbah. Sehingga gugatan lingkungan ke PT PIM segera bisa dilayangkan. Ia khawatir apabila warga menganggap kejadian ini sebagai peristiwa biasa lantaran sudah sering terjadi.


"Ini hal yang biasa di internalnya PIM karena tidak ada sanksi apapun. Warga yang kena korban sekitarnya tidak pernah mengajukan perkara hukum. Ini hal yang (dianggap--Red) biasa," katanya.


Walhi Aceh juga mendesak pemerintah mencabut izin sertifikat hijau milik PT PIM. Direktur Eksekutif Walhi Aceh Muhammad Nur menilai perusahaan yang sudah ada sejak 1983 itu melakukan kesalahan dan kelalaian fatal.


"Dia harus dicabut izin sertifikat hijau yang mereka dapatkan dari kementerian. Yang diterbitkan tahun lalu. Ini harus dicabut, kalau tidak negara tidak punya sikap terhadap industri seperti ini," tukasnya.


"Pada akhirnya apa, bukan lembaga lingkungan menolak industri, tetapi kalau industrinya begini ngapain diterima," pungkasnya.

Baca: Pencemaran Lingkungan di Jawa Timur

Sebelumnya, seratusan warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara pada Sabtu (12/11/2016) malam lalu mengalami pusing dan mual-mual karena menghirup amonia yang diduga bersumber dari PT PIM. Mereka lantas dibawa ke RS PT Arun LNG dan PT PIM. Sebanyak 19 orang di antaranya harus dirawat intensif di RS PT Arun LNG. Sementara lainnya diizinkan pulang.





Editor: Nurika Manan

  • PT PIM
  • pencemaran lingkungan
  • gas amoniak
  • Amonia
  • Aceh Utara
  • Kebocoran Amonia
  • Limbah PT Pupuk

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!