BERITA

Ditangkap KPK, Bupati Sabu Raijua Ajukan Praperadilan

""Kita waktu itu mau pergi untuk menanyakan sekalian membawa surat keberatan atas penetapan tersangka dirinya Pak Marthen. ""

Ditangkap KPK, Bupati Sabu Raijua Ajukan Praperadilan
Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) Marthen Dira Tome



KBR, Jakarta- Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) Marthen Dira Tome mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan tersangka oleh KPK. Kuasa hukum Marthen, Lexy Tungga mengatakan selain mengajukan praperadilan kembali, pihaknya juga membawa surat keberatan atas penetapan tersangka kliennya.

"Kita waktu itu mau pergi untuk menanyakan sekalian membawa surat keberatan atas penetapan tersangka dirinya Pak Marthen. Tapi penyidik KPK yang diketuai oleh AKBP Hendri Kristian ya, nggak mau ketemu kita (tim kuasa hukum). Jadi alasannya mereka ada protap (prosedur tetap) KPK. Jadi kalau mau suratnya langsung diantar kesini. Jadi kemarin kita ngantar surat kesini sama langsung mendaftarkan praperadilan," kata Lexy Tungga di Gedung KPK Jakarta, Selasa (15/11/2016).


Kata dia, sidang praperadilan masih menunggu penunjukan hakim oleh PN Jaksel. Ia juga menyesalkan sikap KPK yang belum memeriksa kliennya.


"Belum, makanya aneh banget. Belum diperiksa putusan praperadilan sebelumnya juga belum dieksekusi, tapi beliau sudah ditetapkan tersangka sejak tanggal 18 Oktober 2016," kata Lexy.


Hari ini, KPK menahan Marthen guna kepentingan penyidikan. Marthen terlihat keluar dari Gedung KPK sekira pukul 14.45 sore ini mengenakan rompi tahanan warna oranye. Bupati itu mengaku kaget ditangkap KPK karena belum pernah diperiksa.


"Saya juga kaget kalau tiba-tiba ada perintah penangkapan karena kami belum pernah dipanggil untuk diperiksa kecuali kami membangkang," pungkas Marthen.


Marthen juga membantah menghalang-halangi penyidik KPK untuk memeriksa sejumlah saksi di NTT. Ia juga membantah ada pengerahan massa untuk menghalangi penyidik KPK bekerja.


"Oh enggak, bukan menghalang-halangi itu," ungkap Marthen.


Lexy menambahkan Marthen ditangkap saat berada di rumah makan di Jakarta Barat. Saat itu, Marthen sedang makan untuk kemudian pulang ke Kupang, NTT. Lexy menuturkan saat itu Marthen hanya didampingi oleh seorang kuasa hukumnya. Marthen ditangkap semalam pukul 22.10 WIB.


Pekan lalu, KPK kembali menetapkan Marthen sebagai tersangka. Sebelumnya, Marthen sempat lolos dari jerat KPK karena menang di praperadilan. Usai putusan tersebut KPK kembali mengeluarkan surat penyidikan baru untuk Marthen.


Marthen adalah tersangka korupsi dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS) tahun 2007. Saat itu, Marthen menjabat Kepala Sub Dinas Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Provinsi NTT.


KPK menyebut, dana PLS berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT tahun 2007 yang dialokasikan dari APBN. KPK menemukan anggaran dekonsentrasi APBN Rp77,675 M. Anggaran itu digunakan untuk program formal maupun nonformal pendidikan luar sekolah.


Editor: Rony Sitanggang

  • Marthen Dira Tome
  • Kuasa hukum Marthen
  • Lexy Tungga

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!