BERITA

Diperiksa Bareskrim, Anggota Dewan Pertimbangan MUI: Pernyataan Ahok bukan Penistaan Agama

""Jadi bukan Al-Qurannya dikatakan bohong, tapi orangnya yang dikatakan bohong,""

Diperiksa Bareskrim, Anggota Dewan Pertimbangan MUI: Pernyataan Ahok bukan Penistaan Agama
Ilustrasi: Aksi 4 November (Foto: Antara)



KBR, Jakarta- Anggota DPR  Hamka Haq menilai masyarakat tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang ditangani oleh Bareskrim Polri soal pernyataan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama terkait Surat Al-Maidah ayat 51.  Hamka hari ini diperiksa oleh penyidik sebagai saksi dari pihak  Ahok.

Hamka yang mengaku anggota Dewan Pertimbangan   MUI    meminta agar masyarakat menyerahkan proses hukum tersebut kepada Kepolisian. Hamka menyatakan tidak mewakili MUI tapi mewakili Ahok.


"Itu kan kita ini negara hukum. Negara hukum tidak boleh kita mengintervensi hukum. Artinya siapapun tidak bisa mengintervensi mau mempercepat atau memperlambat tidak boleh, serahkan saja pada hukum. Aparat hukum yang lebih tahu," kata Hamka Haq di Kantor Bareskrim Polri di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Senin (07/11). 

Hamka melanjutkan, "karena itu apabila ada orang yang mengatakan ini Pemerintahan Jokowi harus menekan, itu namanya menyuruh presiden melanggar hukum. Presiden kan mengerti, kalau saya intervensi berarti saya melanggar UU."

Politikus PDIP itu juga menilai, pernyataan Ahok bukanlah bentuk penistaan agama.  Kata Hamka, Ahok tidak menyebut dibohongi Al-Quran namun orang lain berbohong menggunakan Alquran.


"Kalau menista, dia mengatakan dibohongi Al-Quran, kalau dibohongi pakai Al-Quran berarti orang yang bohong memanfaatkan Al-Quran. Jadi bukan Al-Qurannya dikatakan bohong, tapi orangnya yang dikatakan bohong," ujar Hamka.


Hamka juga menyampaikan jika selama ini ada orang-orang yang berbohong menggunakan Al-Quran. Ia memberi contoh kasus yang menjerat Kanjeng Dimas maupun Gatot Brajamusti.


"Sebenarnya banyak orang yang menipu memakai Al-Quran. Kanjeng Dimas menipu orang memakai Al-Quran kun faya kun begitu kan? Apalagi ini, Aa' Gatot juga menipu orang-orang dengan memakai juga barangkali karena dia berlagak pengajiankan. Itu kan banyak orang memanfaatkan Al-Quran," pungkasnya.


Hamka diperiksa oleh penyidik selama tiga jam. Kata dia, pemeriksaan hari ini belum selesai. Besok pemeriksaan terhadap dirinya akan dilanjutkan kembali. Hamka meminta izin untuk pulang lebih cepat karena ada keperluan.


Editor: Rony Sitanggang

  • dugaan penistaan agama
  • Gubernur Basuki Tjahaja Purnama
  • Anggota DPR Hamka Haq

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!