BERITA

Dilaporkan Edit Transkrip Video Ahok, Buni Yani Belum Terima Panggilan Polisi

Dilaporkan Edit Transkrip Video Ahok, Buni Yani Belum Terima Panggilan Polisi



KBR, Jakarta- Buni Yani, orang yang mengunggah video Ahok mengutip Al Maidah 51, belum mendapatkan surat panggilan terkait kasusnya. Buni dilaporkan Komunitas Muda Ahok Djarot, dengan tuduhan mengedit transkrip rekaman video Ahok yang jadi dasar tuduhan penghinaan terhadap Al Quran.

Pengacara Buni, Aldrim Rahadian, menyatakan   belum pernah dipanggil baik sebagai terlapor ataupun saksi. Namun, dia   memastikan  siap jika polisi memanggil kliennya dalam waktu dekat.


"Orang belum ada pemanggilan dan proses penyidikan kok," tandasnya kepada KBR, Senin (7/11/2016) siang.


"Tentu kami. Kami akan siap ketika diminta keterangan, konfirmasi,dipanggil. Kita siap kita akan kawal," terangnya lagi.


Aldrim juga mengkritik pernyataan Juru Bicara Mabes Polri Boy Rafli Amar yang menyatakan kliennya berpotensi sebagai tersangka. Kata dia, pernyataan itu telah melangkahi proses hukum. Sebab, pemeriksaan pun belum pernah dilakukan.


"Artinya pak Boy mengambil kesimpulan sendiri dan mendahului proses penyidikan," kata dia lagi.


Buni Yani   dalam sebuah program perbincangan di televisi mengaku salah dalam mentranskrip video Ahok. Dia mengaku tidak mendengar kata "pakai" dalam video itu karena mentranskrip dengan menggunakan headset.

Dalam transkrip yang beredar seputar ucapan Ahok  di pulau Seribu tertulis, "Jadi jangan percaya sama orang. Kan bisa saja dalam hati kecil bapak ibu enggak bisa pilih saya. Karena Dibohongin pakai surat Al Maidah 51 macem-macem gitu lho (orang-orang tertawa). Itu hak bapak ibu, ya." Buni Yani dilaporkan lantaran dianggap sengaja menghilangkan kata pakai saat memposting di Facebooknya.

Kasus Buni Yani ini berjalan di Polda Metro Jaya. Sementara dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kini berjalan di Bareskrim Mabes Polri. 


Editor: Rony Sitanggang

  • terlapor pengeditan video ahok buni yani
  • Pengacara Buni
  • Aldrim Rahadian

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!